Harus Ada Tabungan Rp 25 Juta, Calon TKI Bakal Terlilit Utang  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Minggu, 19 Maret 2017 15:53 WIB

Puluhan paspor dan para calon Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang terjaring di bandara di kumpulkan di Mapolda Jawa Timur, 28 Juli 2015. Sebanyak 85 calon TKI dan 56 paspor diamankan saat para calon TKI berada di Bandara Internasional Juanda. FULLY SYAFI

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah mengkaji kembali syarat kepemilikan deposito atau simpanan Rp 25 juta untuk pemohon paspor baru di Indonesia yang diduga merupakan calon tenaga kerja Indonesia nonprofesional.

Hal itu tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bernomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia nonprofesional. Saleh menuturkan sebelum menerapkan peraturan tersebut, pemerintah seharusnya melakukan kajian menyeluruh terhadap berbagai aspek terkait. Sebab, pemberangkatan TKI ke luar negeri memiliki persoalan yang cukup kompleks.

Baca: Menteri Jonan: 2019 Kalbar Dialiri Listrik 1.100 MW

"Minimnya saldo rekening dipastikan bukan satu-satunya masalah yang menyebabkan terjadinya human trafficking," ujar dia, dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 19 Maret 2017.



Infografik: Berdagang Orang ke Malaysia

Saleh khawatir jika aturan itu akan menyulitkan TKI yang diberangkatkan secara baik melalui prosedur yang benar. Terlebih sebagian besar TKI yang berangkat ke luar negeri karena tidak memiliki pekerjaan di Indonesia. "Tentu Rp 25 juta itu sulit didapatkan."

Saleh menambahkan, selama ini TKI juga tetap harus menalangi sejumlah biaya pemberangkatan seperti dokumen pemberangkatan, visa, tiket, dan lainnya. Total biaya yang dipatok kata dia mencapai Rp 16 juta. "Kalau ditambah lagi tentu itu angka yang sangat besar," katanya.

Baca: Taksi Online Minta Tunda Revisi Permenhub, Budi: Saya Pelajari

Sehingga menurut dia, pembenahan, pengawasan, dan pengendalian Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) menjadi penting untuk memastikan menjalin kerja sama dengan agen yang baik dan bertanggung jawab di luar negeri. "Jika ini benar dan dipercaya, tentu kekhawatiran human trafficking itu menjadi kecil."


Investigasi: Jaringan 'Mafia' Penjual Manusia

Saleh mengatakan jika kebijakan itu tetap dijalankan dikhawatirkan para TKI akan mencari jalan lain untuk memenuhinya. Misalnya, dengan mengajukan pinjaman dengan menggadaikan berbagai hal yang dimiliki. "Jika berhasil di luar negeri, mungkin itu bisa di atasi, tapi jika sebaliknya, dikhawatirkan akan jadi beban sekembalinya ke Tanah Air."

GHOIDA RAHMAH


Video Terkait:
Investigasi Majalah Tempo: Perdagangan Manusia ke Malaysia
Korban Perdagangan Manusia, 8 TKI Brebes Diselundupkan Lewat Laut

Advertising
Advertising

Berita terkait

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

7 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

3 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

6 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

12 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

23 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya