Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyampaikan sambutan pada peresmian galeri Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, 13 Maret 2017. TEMPO/Maria Fransisca
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan kepada para pelaku usaha perikanan tangkap agar mematuhi aturan yang berlaku, baik di dalam ataupum di luar negeri. "Mari lakukan pola tangkap yang benar dan jangan manipulasi hasil tangkapnya,” ucap Susi di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2017.
Dengan begitu, kata Susi, para pengusaha perikanan tangkap tidak akan dihukum dengan hukum internasional. “Kita wajib patuhi aturan internasional kalau tidak kita juga akan dihukum dengan dunia internasional," tutur Susi.
Menteri Susi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini melakukan dialog sosialisasi dengan sekitar 200 pengusaha perikanan tangkap nasional dalam pembangunan nasional. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan perpajakan sektor perikanan, khususnya pelaku usaha bidang perikanan tangkap.
"Kita sama-sama sadar, tahu, dan melihat, perikanan Indonesia ini harusnya mencerminkan besarnya laut Indonesia dan berkontribusi pada pembangunan nasional melalui pajak,” kata Susi.
Namun, sejauh ini perikanan tangkap masih jauh daripada pencerminan yang wajar dan sehat dari besarnya laut Indonesia. “Penerimaan pajak dari subsektor perikanan berperan penting untuk pembangunan nasional," ujar Susi.
Susi mengatakan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan Kementerian Keuangan termasuk Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak di sektor perikanan. Terlebih lagi dari kontribusi para pemilik kapal tangkap yang banyak di markdown.
"Saya akan terus memperkuat kerjasama dengan Kementerian Keuangan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara antara lain melalui pertukaran data sektor perikanan, sinkronisasi program dan kebijakan, serta peningkatan koordinasi pengawasan kepatuhan," kata Susi.
Sementara itu, Sri Mulyani juga mengingatkan kepada para pelaku usaha perikanan tangkap untuk dapat memanfaatkan program tax amnesty periode III yang batas waktunya sampai 31 Maret 2017.
"Tax amnesty masih dua minggu lagi, uang tebusan 5 persen masih murah seperlimanya pajak penghasilan Badan karena kontribusi pajak dari sektor perikanan masih kecil dibanding peranannya di ekonomi," ujar Sri Mulyani.