Ini Poin-poin Revisi UU Persaingan Usaha yang Dipersoalkan  

Rabu, 1 Maret 2017 20:40 WIB

Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Perindustrian dan Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat Darmadi Durianto mengatakan ada sejumlah poin yang dipersoalkan dalam proses revisi Undang-undang Persaingan Usaha di parlemen. Salah satu yang mengemuka adalah kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Darmadi menjelaskan di antaranya soal perdebatan kewenangan KPPU mulai dari melaporkan praktik persaingan usaha tak sehat. Lalu lembaga itu pula yang menyelidiki dan lembaga itu pula yang memutuskan, apakah suatu entitas usaha melakukan praktek usaha tak sehat atau tidak.

Baca: Hari Ini, KPPU Putuskan Perkara Kartel Motor Skuter Matik


"Saat ini posisinya masih di Badan Legislasi, nanti kembali ke komisi untuk dibahas bersama pemerintah," kata Darmadi Durianto saat ditemui di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Maret 2017.

Menurut Darmadi, hal tersebut menjadi perdebatan karena banyak pihak yang tak setuju. Meski begitu, dia menyatakan kalau semangat DPR memang adalah memberi kekuatan ke KPPU. "Kalau KPPU tak difungsikan keserakahan muncul dan membuat rakyat menderita."

Baca:
2017, Pegadaian Incar Pembiayaan Rp40,9 Triliun

Hal lain yang cukup alot dibahas adalah wacana membuat KPPU menjadi lembaga negara. Darmadi melihat selama ini KPPU yang bukan lembaga negara, memiliki pergantian pegawai yang cukup sering karena tak adanya kepastian di lembaga itu. Selain itu, anggarannya dirasa cukup kecil untuk lembaga seperti KPPU.

Komisi VI DPR juga saat ini bersepakat untuk menambah kewenangan KPPU, kata Darmadi, dengan kewenangan menggeledah dan melakukan penyitaan. Dia beralasan kalau kewenangan ini tak diberikan, KPPU sulit mendapatkan bukti kecurangan persaingan usaha.

Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono,
juga menyoroti soal kewenangan KPPU sebagai pelapor persaingan usaha tak sehat, sebagai pemeriksa, dan pengambil keputusan soal persaingan usaha. Dia melihat pihak yang bertugas mencari kesalahan sebaiknya jangan ikut memutuskan perkara.

Staf Ahli KPPU, Muhammad Reza, mengatakan tak ada masalah jika kewenangan komisi nanti ditambah ataupun dikurangi. Meski begitu pihaknya nantinya akan tetap memberi masukan tentang konsep ideal KPPU menurut mereka ke DPR.

Bagi Reza, hal yang paling penting bagi KPPU adalah bagaimana cara membuktikan praktek persaingan usaha tak sehat. Oleh sebab itulah, KPPU tak meminta kewenangan melakukan penyadapan dalam rencana revisi undang-undang itu. "Masih ada cara lain," ucapnya. Mengenai status KPPU yang ingin ditingkatkan menjadi lembaga negara, Reza menilai hal itu akan membuat kewenangan penyelidikan KPPU semakin kuat.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

44 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

54 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

1 Desember 2023

KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan.

Baca Selengkapnya

KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

25 September 2023

KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Selengkapnya

KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

15 Agustus 2023

KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.

Baca Selengkapnya

Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

11 Juni 2023

Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

31 Maret 2023

Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kelanjutan investigasinya ihwal kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.

Baca Selengkapnya

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

23 Februari 2023

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

Asosiasi peternak yang berasal dari industri perunggasan menyerukan darurat peternak, karena persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya