Ini Poin-poin Revisi UU Persaingan Usaha yang Dipersoalkan
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 1 Maret 2017 20:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Perindustrian dan Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat Darmadi Durianto mengatakan ada sejumlah poin yang dipersoalkan dalam proses revisi Undang-undang Persaingan Usaha di parlemen. Salah satu yang mengemuka adalah kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Darmadi menjelaskan di antaranya soal perdebatan kewenangan KPPU mulai dari melaporkan praktik persaingan usaha tak sehat. Lalu lembaga itu pula yang menyelidiki dan lembaga itu pula yang memutuskan, apakah suatu entitas usaha melakukan praktek usaha tak sehat atau tidak.
Baca: Hari Ini, KPPU Putuskan Perkara Kartel Motor Skuter Matik
"Saat ini posisinya masih di Badan Legislasi, nanti kembali ke komisi untuk dibahas bersama pemerintah," kata Darmadi Durianto saat ditemui di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Maret 2017.
Menurut Darmadi, hal tersebut menjadi perdebatan karena banyak pihak yang tak setuju. Meski begitu, dia menyatakan kalau semangat DPR memang adalah memberi kekuatan ke KPPU. "Kalau KPPU tak difungsikan keserakahan muncul dan membuat rakyat menderita."
Baca: 2017, Pegadaian Incar Pembiayaan Rp40,9 Triliun
Hal lain yang cukup alot dibahas adalah wacana membuat KPPU menjadi lembaga negara. Darmadi melihat selama ini KPPU yang bukan lembaga negara, memiliki pergantian pegawai yang cukup sering karena tak adanya kepastian di lembaga itu. Selain itu, anggarannya dirasa cukup kecil untuk lembaga seperti KPPU.
Komisi VI DPR juga saat ini bersepakat untuk menambah kewenangan KPPU, kata Darmadi, dengan kewenangan menggeledah dan melakukan penyitaan. Dia beralasan kalau kewenangan ini tak diberikan, KPPU sulit mendapatkan bukti kecurangan persaingan usaha.
Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono,
juga menyoroti soal kewenangan KPPU sebagai pelapor persaingan usaha tak sehat, sebagai pemeriksa, dan pengambil keputusan soal persaingan usaha. Dia melihat pihak yang bertugas mencari kesalahan sebaiknya jangan ikut memutuskan perkara.
Staf Ahli KPPU, Muhammad Reza, mengatakan tak ada masalah jika kewenangan komisi nanti ditambah ataupun dikurangi. Meski begitu pihaknya nantinya akan tetap memberi masukan tentang konsep ideal KPPU menurut mereka ke DPR.
Bagi Reza, hal yang paling penting bagi KPPU adalah bagaimana cara membuktikan praktek persaingan usaha tak sehat. Oleh sebab itulah, KPPU tak meminta kewenangan melakukan penyadapan dalam rencana revisi undang-undang itu. "Masih ada cara lain," ucapnya. Mengenai status KPPU yang ingin ditingkatkan menjadi lembaga negara, Reza menilai hal itu akan membuat kewenangan penyelidikan KPPU semakin kuat.
DIKO OKTARA