OJK Perintahkan 12 Bank Sistemik Susun Recovery Plan  

Reporter

Senin, 27 Februari 2017 15:37 WIB

Nelson Tampubolon. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan 12 bank sistemik agar menyusun recovery plan hingga akhir tahun ini. Recovery plan itu harus memasukkan rencana dan strategi perbankan menghadapi serta mengantisipasi kesulitan keuangan, likuiditas, juga permodalan.

Kewajiban pembuatan recovery plan itu dikenakan kepada bank-bank yang termasuk dalam kategori bank sistemik atau domestic systematically important bank (DSIB). Target yang diberikan oleh OJK adalah hingga 31 Desember 2017.

"Target waktunya sampai akhir tahun. Untuk aturan formalnya sedang kami siapkan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon di kantornya, Thamrin, Jakarta, Senin, 27 Februari 2017.

Bank sistemik merupakan bank-bank yang memiliki aset besar dan anak usaha yang terinterkoneksi. Bank-bank tersebut harus diawasi lebih ketat agar ketika krisis bank tersebut tidak jatuh dan membahayakan perekonomian Indonesia.

Simak Pula: OJK Bakal Atur Transaksi Intra Grup, Ini Targetnya

Nelson berujar, dari sisi ketentuan permodalan, perbankan yang masuk kategori bank sistemik sudah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). OJK sedang menggodok peraturan lanjutan dan turunan dari undang-undang itu yang rencananya akan diterbitkan pada April 2017. "Ketentuannya adalah setahun setelah UU PPKSK dikeluarkan, kita wajib mengeluarkan peraturan turunannya," tutur Nelson.

Nelson mengatakan, sebagai bagian untuk memperkuat Undang-Undang PPKSK, akan ada delapan peraturan lanjutan tentang bank sistemik yang akan dirilis Kementerian Keuangan, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

OJK secara khusus akan menerbitkan tiga dari total delapan aturan tersebut, termasuk peraturan tentang kewajiban bank sistemik menyiapkan recovery plan. Nelson mengatakan untuk ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) dan profil risiko telah tersedia. "Nanti ada tambahan untuk systemically important bank dan countercyclical buffer."

Baca: Masuk Radar Investasi Ilegal OJK, Talk Fusion Urus Perizinan

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyatakan lembaganya sedang menyiapkan tiga aturan. Aturan pertama yang disusun bersama pemerintah terkait dengan pengelolaan, penatausahaan, serta pencatatan aset dan kewajiban apabila pemerintah mengaktifkan program restrukturisasi perbankan.

Sedangkan dua peraturan lain mengenai penanganan bank sistemik dan penanganan bank bukan sistemik apabila terjadi krisis sistem keuangan. “Bagaimana melakukan penanganan secara tepat waktu dan terukur sehingga kesiapannya cukup apabila bank bermasalah,” ucap Halim di Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017.

GHOIDA RAHMAH | ANGELINA ANJAR SAWITRI




Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

15 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

23 jam lalu

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

1 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

IHSG menutup sesi di level 7,328.1 atau +1,12 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

1 hari lalu

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

Bank BRI membuka rekrutmen Brilian Banking Officer Program (BPOP) Batch 2 tahun 2024 periode 15-22 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

5 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

7 hari lalu

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendapatkan kenaikan peringkat pada level BBB dari lembaga internasional, Fitch Ratings. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

19 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

19 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

28 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

28 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya