Hadapi Freeport, Peradi Minta Dilibatkan

Reporter

Editor

Abdul Malik

Senin, 27 Februari 2017 14:46 WIB

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan memberikan keterangan pers usai mengikuti audiensi bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, 27 Februari 2017. Tempo/Destrianita

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, meminta agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan memberi izin akses kepada Peradi mendapatkan informasi tentang data-data PT Freeport Indonesia, unit usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc. "Pak Menteri (Jonan) sudah siap untuk melibatkan Peradi dalam urusan kalau sampai arbitrase. Kami juga menyerukan kepada seluruh advokat Indonesia,” kata Otto, di Kantor Kementerian ESDM, Senin, 27 Februari 2017.

Menurut Otto, untuk sementara ini pihaknya telah mendapat beberapa informasi dan data yang cukup akurat tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Freeport, salah satunya tentang penyumbang kerusakan lingkungan hidup yang membahayakan untuk rakyat Papua. Karena itu, kemungkinan Peradi juga akan melakukan langkah hukum agar permasalahan terkait lingkungan hidup bisa diselesaikan, baik secara perdata ataupun pidana.

Baca : Perhimpunan Advokat Dukung Jonan Lawan Gugatan Freeport

“Peradi di Papua juga pernah meminta dukungan kepada Peradi Jakarta Pusat agar ini dapat diproses. Intinya adalah kita tidak mau menjadi dikendalikan terus oleh pihak freeport, kita harus merdeka, terhadap semua sumber daya alam,” tutur Otto.

Otto, pengacara yang terkenal namanya sebagai kuasa hukum kasus “kopi sianida” yang melibatkan terpidana Jessica Kumala Wongso itu menuturkan, hari ini menemui Menteri Jonan untuk membahas advokasi mereka terhadap pemerintah Indonesia dalam menghadapi gugatan Freeport di proses arbitrase internasional.

Sebelumnya, Chief Executive Officer Freeport-McMoran, Richard Adkerson, menyatakan perusahannya memberikan waktu 120 hari kepada Indonesia untuk mempertimbangkan perbedaan yang terjadi antara Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Freeport. Waktu 120 hari tersebut terhitung dari pertemuan terakhir kedua belah pihak pada Senin, 13 Februari 2017. Jika tidak, maka Freeport akan membawa permasalahan kontrak ini ke dalam arbitrase internasional.

Untuk diketahui, pada 11 Januari 2017 lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atau biasa disingkat PP Minerba.

Baca : Tak Ada Operasi, Ribuan Pekerja Kontrak Freeport Dirumahkan

PP ini menegaskan perusahaan pemegang KK harus memurnikan mineral di Indonesia. Jika tidak membangun smelter maka dilarang ekspor. Kemudian jika ingin tetap ekspor harus mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK. Dengan menjadi IUPK, maka Freeport juga berkewajiban melepas 51 persen sahamnya kepada Indonesia tahun ini.

Pada 25 Januari 2017 lalu, perusahaan tambang emas dan tembaga ini juga sempat menyatakan mempertimbangkan langkah hukum (legal action) untuk menggugat pemerintah Indonesia. Langkah itu menyusul perusahaan tidak mendapatkan izin ekspor. Sebab berdasarkan KK, Freeport memiliki hak untuk mengekspor konsentrat tembaga tanpa pembatasan atau kewajiban membayar bea ekspor.

DESTRIANITA

Berita terkait

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

2 hari lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

5 hari lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

6 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

22 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

24 hari lalu

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.

Baca Selengkapnya

Daftar Anggota MWA ITB Terpilih 2024-2029, Ada Nama Ignasius Jonan dan Salman Subakat

33 hari lalu

Daftar Anggota MWA ITB Terpilih 2024-2029, Ada Nama Ignasius Jonan dan Salman Subakat

Ignasius Jonan dan Salman Subakat ada di antara empat nama anggota MWA ITB unsur wakil masyarakat. Menunggu pengesahan mendikbudristek.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

38 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

Otto Hasibuan Sebut Peradi Tak Dukung Capres-Cawapres Tertentu di Pilpres 2024

9 Desember 2023

Otto Hasibuan Sebut Peradi Tak Dukung Capres-Cawapres Tertentu di Pilpres 2024

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan memastikan organisasi itu tak mendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Peradi Gelar Rakernas di Solo, Tolak Rencana Pembentukan Dewan Advokat Nasional

8 Desember 2023

Peradi Gelar Rakernas di Solo, Tolak Rencana Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Otto menyatakan Peradi telah menyepakati soal penolakan terhadap rencana pembentukan DAN tersebut

Baca Selengkapnya

Ignasius Jonan Disebut Anies Baswedan Jika Bangun Kereta Api di Kalimantan Selatan, Ini Serba-serbi Eks Menhub

6 Desember 2023

Ignasius Jonan Disebut Anies Baswedan Jika Bangun Kereta Api di Kalimantan Selatan, Ini Serba-serbi Eks Menhub

Anies Baswedan sebut akan libatkan Ignasius Jonan bangun jalur kereta api di Kalimantan Selatan, jika terpilih. Ini serba-serbi eks Menhub itu.

Baca Selengkapnya