Soal Aturan Perbankan, OJK Luncurkan Aplikasi SIKePO  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 27 Februari 2017 13:05 WIB

Seorang nasabah bertransaksi menggunakan layanan perbankan online di Jakarta,(15/2). BI menilai perbankan butuh waktu untuk menurunkan suku bunga kredit agar penetapan bunga berada di batas aman. TEMPO/Panca Syrukani

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan hari ini meluncurkan aplikasi kodifikasi dan pencarian ketentuan perbankan yang diberi nama Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO). Aplikasi itu dimaksudkan untuk memberikan layanan dalam bidang penyediaan informasi kepada publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, mengatakan SIKePO berfungsi sebagai perpustakaan digital yang menyediakan informasi mengenai ketentuan perbankan dengan tampilan aplikasi yang ramah dan memudahkan pengguna.

"Masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah, kapan pun dan di mana pun dengan menggunakan koneksi internet,” ujar Nelson, di Gedung OJK, Thamrin, Jakarta, Senin, 27 Februari 2017.

Baca:
Sambut Raja Salman, Pemerintah Siapkan Tim Kebersihan Pantai
Truk BBM Terbakar di Jalan Tol, Ini Imbauan Jasa Marga
Menjelang Akhir Februari, Repatriasi Tax Amnesty Rp 141 Triliun


Nelson menjelaskan SIKePO memiliki keunggulan yang signifikan dibandingkan dengan sistem penyediaan informasi ketentuan perbankan sebelumnya. Sebab, ketentuan perbankan dalam SIKePO telah disusun secara komprehensif dan sistematis berdasarkan klasifikasi tertentu.

Penyusunan itu disesuaikan dengan topik pengaturan serta telah dilengkapi dengan rekam jejak (track record). Sehingga, menurut Nelson dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui masa berlaku suatu ketentuan dan mendapatkan informasi terkini tentang ketentuan perbankan.

Adapun penyajian ketentuan perbankan pada aplikasi SIKePO dibagi menjadi tujuh klasifikasi, yaitu Kelembagaan, Kegiatan Usaha, Penunjang dan Layanan Bank, Prinsip Kehati-hatian, Laporan dan Standar Akuntansi, Pengawasan Bank, Perlindungan Konsumen, dan lain-lain yang meliputi Lembaga dan Infrastruktur Penunjang, Alat Pembayaran.

Nelson menjelaskan pengguna dapat mencari ketentuan perbankan hanya dengan menggunakan kata kunci (keyword) melalui SIKePO. Data disajikan dalam bentuk ketentuan utuh. "Dan dapat juga dilihat secara lebih mendalam hingga pasal atau bab," kata Nelson.

Saat ini ketentuan perbankan yang telah dimuat dalam SIKePO adalah ketentuan mengenai Bank Umum Konvensional. Nelson mengatakan ke depan secara bertahap dan berkesinambungan, SIKePO akan terus dikembangkan dengan menambahkan ketentuan Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Rakyat Konvensional dan BPR Syariah. "Ini untuk melengkapi database ketentuan perbankan."

Berdasarkan statistik pemantauan penggunaan aplikasi SIKePO sejak dilakukan soft launching pada 30 Desember 2016 telah mencatatkan total akses pengguna hingga 180-200 kali per hari.

Selain peluncuran aplikasi SIKePO, hari ini juga dilakukan sosialisasi atas empat Surat Edaran (SE) OJK hasil konversi, yaitu SE OJK tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, SE OJK tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum, SE OJK tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, dan SE OJK tentang Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank yang Menyerahkan Sebagian Pekerjaan Kepada Pihak Lain (Alih Daya).

Adapun keempat SE OJK itu merupakan hasil konversi yang telah diharmonisasikan dengan ketentuan-ketentuan OJK terkini lainnya.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

7 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

7 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

16 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

16 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

19 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

27 hari lalu

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

29 hari lalu

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

32 hari lalu

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam

Baca Selengkapnya

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

32 hari lalu

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

34 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya