Riza Pratama, juru bicara PT Freeport Indonesia (PTFI). TEMPO/Nita Dian
TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia mengklarifikasi ihwal berita berjudul "Freeport Beroperasi 50 Tahun, di Papua Listrik Padam per Jam", yang dimuat Tempo.co pada 6 Februari 2017. Dalam surat yang dikirimkan oleh VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, Freeport Indonesia meluruskan berita ihwal pernyataan aktivis Papua Arkilaus Baho soal tambang batu bara dan emas yang diambil di tanah Papua.
Arkilus menyatakan selama 50 tahun PT Freeport Indonesia beroperasi, selama 48 tahun sejak saat itu tambang batu bara dan emas dari tanah Papua diambil, diolah, lalu dijual untuk kebutuhan energi negara-negara di luar. "Kami ingin menyampaikan poin klarifikasi terkait beberapa pernyataan di dalam tulisan artikel tersebut," ujar Riza Pratama.
Menurut dia, Freeport Indonesia telah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak mulai beroperasi di Papua pada 50 tahun yang lalu. "Kami merupakan perusahaan tambang yang menambang dan mengolah mineral berupa tembaga dan emas di Kabupaten Mimika, Papua berdasarkan Kontrak Karya dengan pemerintah Indonesia," kata Riza.
PT Freeport Indonesia juga mendirikan PT Smelting di Gresik, Jawa Timur, pada tahun 1996, untuk mengolah konsentrat tembaga di dalam negeri. PT Smelting merupakan smelter tembaga pertama di Indonesia yang dimiliki oleh PTFI dan konsorsium Jepang.
"Sejak awal beroperasi, smelter tembaga yang dioperasikan bersama Mitsubishi ini memurnikan rata-rata 40 persen konsentrat tembaga produksi PT Freeport Indonesia. Saat ini PT Smelting memiliki kapasitas pemurnian hingga 1 juta ton konsentrat tembaga per tahun yang seluruhnya berasal dari tambang PTFI di Kabupaten Mimika, Papua," ujarnya.
Riza juga keberatan dengan pernyataan Arkilus ihwal luas konsensi lahan. Menurut Arkilus, Freeport beroperasi sejak 1967, dengan luas konsesi sebesar 2,6 juta hektare termasuk menguasai 119,43 ribu hektare kawasan hutan lindung dan 1,7 juta hektare kawasan konservasi.
Dalam klarifikasinya, Riza menyatakan sejak mulai beroperasi 50 tahun yang lalu luas wilayah operasi produksi adalah sebesar 10 ribu hektare (0,02 persen dari luas Papua) dengan wilayah pendukung sebesar 202.950 hektare. "Luas wilayah operasi dan pendukung PT Freeport yang telah sesuai dengan kontrak karya itu selanjutnya akan dikurangi menjadi 90.360 hektare sesuai dengan negosiasi dengan pemerintah yang masih berlangsung," ujarnya.
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
12 Juni 2023
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.
Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan
2 Mei 2023
Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemerintah seharusnya tidak memberikan izin perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI).