80 Perusahaan Menawarkan Investasi Bodong
Editor
Ali nur yasin koran
Kamis, 16 Februari 2017 08:30 WIB
TEMPO.CO, Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat meneliti setiap penawaran investasi saham dengan imbalan pengembalian dana yang menggiurkan. Pasalnya, banyak ditemukan perusahaan investasi yang bodong atau melakukan penipuan dengan tawaran imbal hasil tinggi.
"Kami di OJK telah mencatat hampir sekitar 80 perusahaan yang menawarkan investasi adalah bodong. Jumlah itu naik dari 2015 hanya ada 30 perusahaan," kata Ketua Bidang Pengawasan Penanaman Modal Investasi OJK Regional Jawa Timur Deddy Herlambang seperti dikutip Antara, Rabu, 15 Februari 2017.
Baca: OJK Rekomendasikan 1.250 Nelayan Terima Asuransi
Menurut Deddy, banyak masyarakat tertipu dengan kerugian Rp100-200 juta. Dia mengakui dari 80 perusahaan investasi bodong, hanya satu perusahaan yang diperingatkan sampai ditutup PT Cipta Multy Group. Kesulitan menutup investasi bodong karena tidak ada laporan ke OJK.
"Kalau ada laporan ya kami tindak. Persoalannya nasabah tidak ada yang mau melapor,” kata Deddy. Alasannya, kata dia, nasabah berharap investasinya kembali. “Kadang ada yang malu dan sebainya.”
Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Surabaya Dewi Sriana Rihantyasni mengakui, maraknya investasi bodong mengakibatkan rendahnya pertumbuhan jumlah investor di pasar modal. Padahal Bursa menargetkan pertumbuhan jumlah investor sekitar 12 ribu nasabah hingga akhir 2017.
Baca: Penipu Berkedok Investasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
Menurut Dewi, maraknya investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar membuat masyarakat tertipu. Padahal di satu sisi masyarakat sendiri ketika mendapat tawaran investasi selalu berorientasi pada keuntungan. “Hal ini membuat masyarakat makin takut berinvestasi,” kata dia.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, menyatakan, lebih dari 1000 usaha gadai tak miliki izin. Kebanyakan usaha gadai ini banyak ditemukan di pinggiran jalan kota-kota besar. "Yang ditawarkan oleh mereka adalah proses yang mudah dan relatif lebih cepat dibandingkan konvensional," ujarnya.
OJK pada29 Desember 2016 menerbitkan regulasi POJK Nomor 31 /POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian. Firdaus mengatakan peraturan itu diterbitkan untuk memperkuat usaha pegadaian di Indonesia. Upaya yang dilakukan di antaranya secara internal melalui penataan satuan kerja yang menangani perizinan dan pengawasan pegadaian.
Dengan adanya aturan itu pemilik usaha gadai harus mendaftarkan diri ke OJK, paling lambat dua tahun setelah peraturan ini terbit. "Saat ini yang berizin baru belasan," kata Firdaus lagi.
Sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional III Jawa Tengah-DI Yogyakarta Muhammad Ihsanuddin mengimbau, masyarakat tidak mudah tergiur investasi yang menawarkan imbal hasil besar. “Kalau iming-iming pengembaliannya sampai lima persen per bulan itu sudah tidak wajar,” ujarnya di Boyolali, pekan lalu.
Dia juga meminta masyarakat mewaspadai lembaga swadaya masyarakat yang mengklaim mampu membebaskan utang para debitor.
ALI NY | GHOIDA RAHMAH | DINDA LEO LISTY