Firdaus Djaelani, Board Of Commissioner OJK, 4 Oktober 2016. Tempo/Richard Andika
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada lebih dari 1.000 usaha gadai swasta tak berizin di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan kebanyakan usaha gadai ini banyak ditemukan di pinggiran jalan kota-kota besar.
"Yang ditawarkan oleh mereka adalah proses yang mudah dan relatif lebih cepat dibandingkan yang konvensional," ujar Firdaus, di Gedung Dhanapala, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
OJK tahun lalu telah menerbitkan regulasi POJK Nomor 31 /POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian. Firdaus mengatakan peraturan itu diterbitkan untuk memperkuat usaha pegadaian di Indonesia.
Upaya yang dilakukan di antaranya secara internal melalui penataan satuan kerja yang menangani perizinan dan pengawasan pegadaian.
Regulasi tentang usaha pegadaian di antaranya meliputi bentuk badan hukum dan kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran atau perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, pelaporan, serta pengawasan dan pemeriksaan.
Dengan adanya aturan itu pemilik usaha gadai harus mendaftarkan diri ke OJK, paling lambat dua tahun setelah peraturan ini terbit, yaitu pada akhir Juli 2016. "Saat ini yang berizin baru belasan," kata Firdaus lagi.
Pegadaian Serahkan Hadiah Beli Emas Bonus Mobil Kepada Nasabah
36 hari lalu
Pegadaian Serahkan Hadiah Beli Emas Bonus Mobil Kepada Nasabah
PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat menyerahkan reward satu unit mobil Brio Satya kepada nasabah program Mulia Pegadaian, yang merupakan produk pembelian emas secara angsuran.