Aturan Baru Menkeu Dinilai Efektif Tekan Penghindaran Pajak

Reporter

Editor

Sugiharto

Minggu, 12 Februari 2017 19:40 WIB

Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak. TEMPO/Nickmatulhuda

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan baru yang diterbitkan pemerintah mengenai dokumentasi transfer pricing yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 pada akhir tahun lalu dinilai akan cukup efektif dalam menekan penghindaran pajak.

“Untuk penghindaran pajak internasional saya yakin akan berdampak positif,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo ketika dihubungi Tempo, hari ini, Ahad, 12 Februari 2017.

Baca: Pengamat: Beleid Baru Transfer Pricing Picu Tumpang Tindih

Yustinus menerangkan, pemerintah mesti memperhatikan beberapa hal agar pelaksanaan aturan itu berjalan efektif. Pertama. dia melanjutkan, membuat penegasan atau penjelasan tambahan baik dengan merevisi PMK atau menyusun PMK baru.

Kedua, menegaskan status PER-32 sebagai tata cara atau guidelines. Sebab menurut Yustinus diperlukan adanya kejelasan antara regulasi dan tata cara pelaksanaannya. “Statusnya harus ditegaskan, apakah akan diubah atau disempurnakan,” ucap dia.

Lihat: Perbedaan Beleid Baru Transfer Pricing dengan Aturan Lama

Selanjutnya adalah mensosialisasikan peraturan ini demi kejelasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Sedangkan yang terakhir adalah melanjutkan program benchmarking untuk mendukung kewajaran penentuan harga transfer dan mempermudah penghitungan. “Khususnya dalam sektor yang sama, skala omzet yang sebanding, dan di wilayah yang sama.”

Simak pula:
Ernst & Young Indonesia Didenda di AS, Ini Tanggapan Indosat
Mitra Ernst & Young Indonesia Didenda Rp 13 Miliar di AS
Rabu, 15 Februari, Satelit PT Telkom Tercanggih Diluncurkan

Menurut Yustinus, hal lain yang harus dikritisi dari peraturan itu adalah tentang cakupan transaksi domestik sebab pasal-pasal dalam aturan baru tidak menegaskan untuk cross border. Itu sebabnya, naiknya cost of compliance perlu diantisipasi, termasuk ketersediaan data pembanding jika mencakup seluruh transaksi domestik yang melewati threshold. “Ini akan berpengaruh pada level of compliance dan burden of administration,” ujar Yustinus.

Adapun asumsi transfer pricing adalah ketersediaan data keuangan pembanding. Maka Yustinus berpendapat, berdasarkan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), pemerintah harus menyediakan data tersebut.

“Kalau tidak ada, bagaimana nanti penalti mau dikenakan, apakah fair? Jangan sampai skema penalti tidak applicable di lapangan dan memperbesar potensi dispute yang costly,” kata Yustinus.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

2 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

6 jam lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

3 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

3 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

4 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

5 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya