Pemerintah Hentikan Sementara Impor Daging Kerbau Asal India

Reporter

Kamis, 9 Februari 2017 13:47 WIB

Ilustrasi daging kerbau. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghentikan sementara impor daging kerbau dari India setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi UU No. 41/2014. Putusan itu memperketat impor dari negara yang belum terbebas penyakit kuku dan mulut.


Baca : Efek Berantai Impor Daging Kerbau


Selain itu, pemerintah menegaskan tidak akan merevisi regulasi turunan dari UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian uji materi undang-undang tersebut.

Dalam putusan MK, impor hewan ternak dari zona di negara yang belum terbebas penyakit mulut dan kuku makin diperketat dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu seperti dalam kondisi darurat. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mengatakan, setelah keluar putusan MK, pemerintah menghentikan sementara impor daging kerbau dari India.


Baca : Desember, 48 Ribu Ton Daging Kerbau Impor Siap


Namun, regulasi turunan dari UU No. 41 itu tidak akan direvisi. “Itu sudah firm, sudah memuat maximum security ,” katanya, Rabu 8 Februari 2017.

Peraturan pemerintah dan dan Permentan itu, katanya, telah mengatur tentang keamanan yang maksimal seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi UU No. 41/2014. Kehati-hatian dalam impor daging dari negara yang belum terbebas dari penyakit dilakukan dari hulu hingga hilir yang diawasi oleh Badan Karantina Pertanian dan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ketentuan pengamanan maksimal juga telah diterapkan pada impor daging kerbau asal India. Ketut memandang, putusan MK memungkinkan skema berbasis zona dalam hal tertentu seperti bencana alam dan kurangnya pasokan daging karena produk lokal tidak mampu memenuhi kebutuhan nasional.


Baca : Penyebab Mutiara Air Laut Indonesia Dinilai Rendah


Advertising
Advertising

Keadaan pasokan daging yang kurang, lanjutnya, diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) tiga menteri yaitu Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian. Dalam rapat tersebut, pemerintah menghitung stok dan kebutuhan daging nasional.

Hasil rakortas kemudian diterjemahkan dalam peraturan menteri sebagai dasar impor daging berbasis zona. Ketut menyebut, produk daging domestik baru dapat memenuhi 68 persen kebutuhan nasional, sedangkan 32 persen harus didatangkan dari impor.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan, saat ini pemerintah masih membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pulau Karantina sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 41/2014. RPP yang diajukan sejak 2016 itu nantinya menjadi payung hukum jika suatu saat Indonesia membangun pulau karantina.

RPP ini mengatur secara teknis tentang pulau karantina. Jika memenuhi persyaratan analisis mengena dampak lingkungan (amdal), Pulau Naduk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, menjadi alternatif pulau karantina. Namun, jika tidak memenuhi persyaratan, dimungkinkan mencari alternatif lain.

Dalam keterangan resminya, Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) Yeka Fatika mengatakan, putusan MK membawa implikasi penting bagi tata kelola impor hewan dan produk hewan di Indonesia.

Pertama, impor berbasis zona diperbolehkan dengan prinsip pengamanan maksimal. Tantangan ke depan yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas impor produk hewan. Kedua, pemerintah perlu segera membentuk otoritas veteriner yang akan berperan dalam memastikan keamanan barang yang diimpor.

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki badan otoritas veteriner. Putusan MK harus menjadi faktor pemercepat pembentukan badan otoritas veteriner. Tanpa badan ini, kegiatan impor hewan ternak menjadi terkendala dan perlu dipayungi oleh regulasi yang bersifat sementara. Ketiga, pemerintah pun harus menentukan institusi mana yang berwenang untuk menetapkan kondisi “dalam hal tertentu” sehingga diperlukan impor.

Menurut Yeka putusan MK telah memberikan rambu yang jelas bahwa impor berbasis zona bukanlah hal yang keliru. Namun, harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal.

BISNIS.COM

Berita terkait

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

3 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

4 hari lalu

Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

5 hari lalu

Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

5 hari lalu

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

5 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

Beberapa rahasia terungkap saat sidang Syahrul Yasin Limpo, termasuk adanya permintaan Rp 50 miliar dari Ketua KPK saat itu Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

9 hari lalu

Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

26 hari lalu

Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

KPK memanggil Kabiro Umum Setjen Kementan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

30 hari lalu

Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

30 hari lalu

KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

30 hari lalu

Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.

Baca Selengkapnya