Anggota DPR Lolos Tahap I Seleksi OJK, Siapa Mereka?

Reporter

Rabu, 8 Februari 2017 18:29 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbincang dengan Mantan Menteri Keuangan RI Chatib Basri saat membuka Investor Gathering 2017 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Jakarta, 7 Februari 2017. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang merupakan Ketua Panitia Seleksi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022 mengatakan pendaftar yang lolos dalam tahap I atau administrasi berasal dari berbagai kalangan. Calon yang lolos dalam tahap I tersebut sebanyak 107 orang, 2 di antaranya anggota DPR, yaitu Melchias Markus Mekeng dan Andreas Eddy Susetyo.

Calon yang berasal dari Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan OJK sebanyak 29 orang. Sementara itu, calon yang berasal dari Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebanyak sepuluh orang.

Baca Juga: Lowongan Dewan Komisioner OJK Diserbu Pendaftar

Calon yang berasal dari kalangan profesional industri jasa keuangan sebanyak 44 orang. Calon yang berlatar belakang sebagai akademisi sebanyak sepuluh orang. "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak dua orang dan lain-lain sebanyak 12 orang," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017.

Berdasarkan pengumuman panitia seleksi anggota Dewan Komisioner OJK, memang terdapat dua nama anggota DPR. Keduanya adalah Ketua Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng serta anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Andreas Eddy Susetyo.

Sri Mulyani mengomentari anggota Komisi Keuangan yang lolos dalam tahap I tersebut. Menurut dia, anggota Dewan tersebut seharusnya sudah mengetahui akan potensi konflik kepentingan karena Komisi Keuangan lah yang akan menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca: Tax Amnesty, SBY: Jangan Salah Sasaran, Rakyat Jadi Takut

"Kriteria conflict of interest, itu salah satu yang menjadi pertimbangan bagi yang bersangkutan yang ikut proses ini. Kan kriteria untuk OJK sebagai regulator adalah orang yang bisa paham mengenai conflict of interest. Kalau dia saja nggak tahu conflict of interest, masa iya akan ikut?" ujar Sri Mulyani mengomentari hal tersebut.

Karena OJK merupakan regulator, menurut Sri Mulyani, reputasi dan kemampuan untuk menjaga integritas sangat dibutuhkan. "Termasuk kemampuan untuk mengidentifikasi apakah tindakan, posisi, maupun keputusannya memiliki kandungan conflict of interest," tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sesuai Undang-Undang OJK, Sri Mulyani mengatakan, panitia seleksi tidak memiliki kewenangan untuk melarang anggota dewan atau seseorang yang memiliki afiliasi dengan partai politik mengikuti seleksi. "Namun, esensi integritas dan conflict of interest adalah bobot yang paling luar biasa penting dalam proses ini."

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

9 jam lalu

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

Pemerintah diminta untuk mengantisipasi potensi menurunnya kinerja konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan II 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

18 jam lalu

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

Presiden Jokowi mengatakan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen di kuartal pertama tahun ini patut disyukuri.

Baca Selengkapnya

4 Nama yang Diusulkan PDIP Jadi Bakal Calon Gubernur DKI di Pilkada 2024

22 jam lalu

4 Nama yang Diusulkan PDIP Jadi Bakal Calon Gubernur DKI di Pilkada 2024

Siapa saja 4 nama yang diusulkan PDIP di Pilgub DKI?

Baca Selengkapnya

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

1 hari lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

1 hari lalu

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

Kementerian Keuangan mencatat di tengah gejolak ekonomi global perekonomian Indonesia tetap tumbuh dan mendorong peningkatan lapangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

1 hari lalu

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia sedang memfinalisasi paket pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap batu bara atau PLTU

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

1 hari lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

2 hari lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

3 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

4 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya