Grup Usaha Wajib Serahkan Laporan Transfer Harga

Reporter

Jumat, 3 Februari 2017 08:00 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan mengenai program tax amnesty kepada para pemuka agama di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017. Tempo/Angelina Anjar Sawitri

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan memperketat aturan pelaporan transaksi perusahaan seiring dengan sistem transparansi perpajakan internasional yang ditetapkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Indonesia termasuk negara yang menyepakati deklarasi isu Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) untuk mencegah penghindaran pajak lewat skema pajak agresif.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol mengatakan kerugian penerimaan perpajakan akibat pengalihan keuntungan perusahaan di dunia mencapai US$ 600 miliar pada 2013."Kerugian di negara berkembang mencapai sepertiganya atau US$ 200 miliar," kata John di kantor Ikatan Akuntansi Indonesia, Kamis, 2 Februari 2017.

Menurut John, pengalihan keuntungan bisa terjadi karena praktik ekonomi digital, perbedaan struktur dan tarif pajak antar negara, aturan negara berpajak rendah, aturan tax holiday dan tax allowance, serta praktik pelanggaran perdagangan. Tak hanya itu, syarat penetapan perusahaan menjadi badan usaha tetap (BUT), serta penyelesaian sengketa pajak menyebabkan suburnya praktik curang tersebut.

Sebab itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban wajib pajak grup usaha untuk membuat dokumen penentuan harga transfer. Menurut aturan tersebut, perusahaan dengan peredaran bruto di atas Rp 50 miliar, atau transaksi afiliasi barang berwujudnya lebih dari Rp 20 miliar diwajibkan membuat dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file). Sementara itu, perusahaan multinasional dengan grup usaha di Indonesia yang memiliki peredaran bruto tahun pajaknya lebih dari Rp 11 triliun wajib menyerahkan laporan per negara (CbC report).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan aturan transfer harga yang semula diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan kerap disalahgunakan perusahaan multinasional untuk mengecilkan laba perusahaan yang terkena pajak. "Dengan peraturan, akan ditutup celah-celah seperti itu sehingga transparan," kata Mardiasmo yang mengaku telah mengantongi banyak perusahaan multinasional baik lokal atau internasional melakukan praktik ini.

Mardiasmo berharap perbaikan pelaporan transfer pricing dapat meningkatkan basis pajak. "Ujungnya bisa meningkatkan penerimaan negara," kata dia.

Sejumlah perusahaan multinasional diduga menggunakan strategi transfer harga untuk menekan bahkan menihilkan pembayaran pajak mereka. Perusahaan menentukan harga transfer atau transaksi keuangan yang bisa dilakukan antar divisi dalam satu perusahaan atau antar perusahaan terafiliasi.

Baca: Sengketa Pajak, Google Terancam Bayar Denda 400 Persen



Misalnya, ketika transaksi bahan mentah dari perusahaan induk di Amerika Serikat harus dilakukan melalui beberapa anak perusahaan di berbagai negara untuk sampai di Indonesia. Perusahaan di Indonesia harus membayar jauh lebih tinggi dari harga wajar, sehingga potensi pajaknya hilang karena perusahaan tersebut harus merugi.

Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Achmad Amin mengatakan timnya mengawasi transaksi perusahaan afiliasi yang mencurigakan termasuk perusahaan yang terus-menerus mencatat rugi. "Kami berikan tindakan apakah karena bisnis atau ada transaksi afiliasi yang disalahgunakan," kata Amin.

Direktorat Jenderal Pajak akan menggunakan dokumen transfer harga untuk menguji apakah wajib pajak telah menerapkan harga wajar (arm's length principle). Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa aparat pajak berwenang menentuan kembali besarnya penghasilan kena pajak bagi subjek yang terafiliasi dengan wajib pajak lain sesuai kelaziman usaha independen atau harga pasar.

Baca: Google Tetap Emoh Bayar Pajak, Negosiasi Buntu


Sekretaris Jenderal Ikatan Akuntan Indonesia Permana Adi Saputra mengatakan beleid ini menimbulkan ongkos baru bagi perusahaan. Permana memprediksi sejumlah perusahaan akan terkena sanksi apalagi tenggat penyerahan laporan tersisa tiga bulan lagi bersamaan dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan. "Makanya pajak keluarkan surat edaran saja agar laporan 2016 lebih fleksibel," kata dia.

PUTRI ADITYOWATI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

10 jam lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

2 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

3 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

5 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

6 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

7 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

7 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

9 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

9 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

9 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya