Pertamina Gunakan Skema Gross Split di 8 Blok Migas  

Reporter

Selasa, 31 Januari 2017 08:52 WIB

Pekerja melintasi area Kilang Donggi Senoro di Desa Uso, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, 22 Oktober 2016. Kilang LNG Donggi Senoro berkapasitas dua juta ton per tahun, yang diperoleh dari pasokan gas PT PHE Tomori dan PT Medco Energi Internasional Tbk yang mengelola lapangan gas di Blok Senoro-Toili dan PT Pertamina EP wilayah Matindok. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan 100 persen hak kelola delapan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang bakal habis kontraknya kepada PT Pertamina (Persero).

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan blok-blok tersebut bakal memakai skema kontrak bagi hasil kotor (gross split production sharing contract). “Sesuai dengan suratnya, blok yang kena terminasi bakal memakai sistem gross split," ujar Syamsu, di Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.

Baca juga: Ini Alasan Mantan Kapolri Badrodin Bergabung dengan Grab

Delapan wilayah kerja itu meliputi Blok Tuban, Blok Sanga-sanga, Blok South East Sumatera, Blok Ogan Komering, Blok B-Blok North Sumatera Offshore (NSO), Blok Tengah, Blok East Kalimantan, dan Blok Attaka. Masa konsesi area tersebut bakal habis pada 2018.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015, Pertamina memiliki hak istimewa untuk mengelola blok minyak dan gas yang bakal habis masa kontraknya.

Simak juga: Begini Cara Go-Jek Manfaatkan Ceruk Cuan Belanja Online

Menurut Wakil Menteri Energi Arcandra Tahar, penugasan diberikan untuk menambah porsi kepemilikan Pertamina hingga di atas 50 persen. "Ini akan memperkuat kontribusi national oil company dalam produksi migas kita.”

Syamsu mengatakan perusahaan sedang menyusun studi untuk menahan laju penurunan produksi di setiap wilayah kerja. Sebab, beberapa blok, seperti Sanga-sanga, East Kalimantan, Tengah, serta Attaka, saat ini tidak dikelola oleh Pertamina. Penurunan angka produksi di blok tersebut cukup tinggi karena sudah beroperasi selama 50 tahun.

Baca juga: Produksi Minyak Terancam Turun pada 2019

Pertamina mempertimbangkan rencana investasi lebih dini di blok itu, seperti yang dilakukan di Blok Mahakam mulai tahun ini. Kontrak Pertamina di blok tersebut baru berlaku awal tahun depan. Kucuran duit Perseroan nantinya diganti oleh negara melalui cost recovery.

Namun Pertamina masih ragu mengusulkan skema ini karena kontrak gross split yang bakal berlaku tidak membenarkan penggantian biaya operasi. "Itu yang harus dicari jalan keluarnya," tutur Syamsu.

Regulasi gross split termuat dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 8 Tahun 2017. Bagi hasil minyak antara negara dan kontraktor mencapai 57 persen dan 43 persen. Adapun untuk gas, porsi negara sebesar 52 persen dan kontraktor mendapat 48 persen. Angka ini berbeda dengan kontrak bagi hasil konvensional, yakni bagian minyak pemerintah mencapai 85 persen dan gas 65 persen.

Bagi hasil untuk kontraktor bisa bertambah maksimal 5 persen jika pengembangan lapangan tidak ekonomis. Faktor lainnya adalah fluktuasi harga minyak dunia. Namun, jika produksi melimpah dan harga melampaui US$ 85 per barel, negara mendapat tambahan hasil migas sebesar 5 persen.

Arcandra mengatakan bagian hasil tersebut sudah final tanpa dipotong biaya pengganti operasional (cost recovery).

Dalam kontrak lama, besaran biaya pengganti rata-rata justru membuat porsi migas pemerintah berkurang sampai 45 persen. “Berdasarkan studi dari kontrak di 10 wilayah kerja, (bagian negara) bisa 40 persen."

Arcandra berjanji skema gross split tidak akan merugikan kontraktor. Justru kontrak ini bisa membuat pendapatan perusahaan bertambah jika kegiatan operasionalnya efisien.

Gross split juga diklaim mampu mempercepat masa produksi migas hingga tiga tahun. Sebab, pemerintah bersama kontraktor tidak perlu membahas cost recovery yang kerap membuat masa produksi berlarut-larut.

Waktu yang dihemat tersebut untuk penyusunan Front End Engineering Design (FEED) hingga tahap rekayasa, pengadaan, dan konstruksi. Dalam kontrak gross split, kontraktor bisa menyusun dokumen itu tanpa pembicaraan panjang dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

ROBBY IRFANI


Berita terkait

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

34 hari lalu

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

PT Pertamina (Persero) melangkah maju dengan strategi pertumbuhan ganda untuk mempertahankan kebutuhan energi nasional.

Baca Selengkapnya

Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

37 hari lalu

Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

Pengamat politik Adi Prayitno, menilai bagi-bagi jabatan komisaris BUMN ke para pendukung Prabowo-Gibran adalah balas budi politik dan alamiah.

Baca Selengkapnya

PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

27 Februari 2024

PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

PT Pertamina (Persero) akan menjadi salah satu yang terdepan dalam menghadirkan 29 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan di pameran produk kerajinan Inacraft 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

23 Februari 2024

Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

Kemenperin menbantah Kementerian ESDM terkait perluasan harga gas khusus industri yang dinilai membebani industri migas.

Baca Selengkapnya

Perdana di Kawasan Timur Indonesia, Operasi Tumor Otak Berbasis Pemindaian Tiga Dimensi

1 Februari 2024

Perdana di Kawasan Timur Indonesia, Operasi Tumor Otak Berbasis Pemindaian Tiga Dimensi

Rumah Sakit Otak dan Jantung Pertamina di Makassar menjadi pionir operasi tumor otak berbasis pemindaian tiga dimensi di Indonesia Timur.

Baca Selengkapnya

5 Lowongan Kerja BUMN Oktober 2023

7 Oktober 2023

5 Lowongan Kerja BUMN Oktober 2023

5 lowongan kerja perusahaan BUMN ini dapat dikirim selama Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Kenaikan BBM Nonsubsidi, Berapa Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Srekarang?

5 Juli 2023

Ini Alasan Kenaikan BBM Nonsubsidi, Berapa Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Srekarang?

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga untuk bahan bakar minyak atau BBM nonsubsidi per 1 Juli 2023. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Daftar 75 Daerah yang Wajib Gunakan MyPertamina untuk Pembelian BBM Bersubsidi

7 Maret 2023

Catat, Ini Daftar 75 Daerah yang Wajib Gunakan MyPertamina untuk Pembelian BBM Bersubsidi

Pertamina baru saja memperbarui daftar 75 daerah yang wajib menggunakan QR Code melalui MyPertamina untuk pembelian BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Penyalahgunaan BBM Selama 2022 1,4 Juta Liter, BPH Migas: Dominan Solar

3 Januari 2023

Penyalahgunaan BBM Selama 2022 1,4 Juta Liter, BPH Migas: Dominan Solar

BPH Migas bersama Polri mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM sebanyak 1,4 juta liter sepanjang tahun 2022.

Baca Selengkapnya