Sri Mulyani Teken Aturan Beri Insentif Usaha Kecil
Editor
Setiawan Adiwijaya
Senin, 30 Januari 2017 17:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan kemudahan importasi barang modal serta bahan baku kepada industri kecil dan menengah. Fasilitas bernama Kemudahan Impor Tujuan Ekspor diharapkan dapat menekan biaya produksi, meningkatkan arus kas, sekaligus mendongkrak usaha di pasar domestik dan internasional.
“Proses impor dan ekspornya diberikan kemudahan, seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, serta kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Boyolali, dalam siaran pers yang diterima Tempo, Senin, 30 Januari 2017.
Baca Juga: Menperin Bikin Program E-Smart untuk Industri Kecil dan Menengah
Ditjen Bea dan Cukai membebaskan industri kecil dan menengah dari kewajiban bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan barang mewah. Sri Mulyani berharap insentif ini akan menggairahkan kegiatan ekspor, menyerap tenaga kerja, dan memperluas penciptaan desa-desa berbasis wisata IKM.
Apalagi Badan Pusat Statistik mencatat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah mampu menyerap tenaga kerja hingga 97 persen dari total tenaga kerja, atau lebih banyak dibanding penyerapan dari perusahaan besar. Kontribusi UMKM mencapai 61,41 persen dari produk domestik bruto.
Selama ini, menurut Sri Mulyani, sektor IKM Indonesia cukup berjaya di pasar internasional. Produksi tekstil, aksesori, dan kerajinan mutiara telah digunakan para pesohor dunia.
Simak: Ketentuan Perpajakan Gross Split Disebut Belum Jelas
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pelaku usaha harus memiliki izin usaha industri agar dapat memperoleh fasilitas ini. Selain itu, mereka diwajibkan mengoperasikan modul kepabeanan yang diciptakan khusus untuk fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) IKM, serta minimal memiliki lokasi usaha selama dua tahun. Adapun syarat administrasi di antaranya dokumen nomor pokok wajib pajak, SPT, surat rencana produksi, dan surat pernyataan yang disahkan notaris.
“Permohonan dapat diajukan di kantor-kantor Bea Cukai," kata Heru. Heru menjamin permohonan selesai paling lama 14 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap.
PUTRI ADITYOWATI