Sri Mulyani Teken Aturan Beri Insentif Usaha Kecil  

Reporter

Senin, 30 Januari 2017 17:54 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan terkait hasil Tax Amnesty tahap I di Kementerian Keuangan, Jakarta, 14 Oktober 2016. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mendata jumlah PNS yang ada di Indonesia. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan kemudahan importasi barang modal serta bahan baku kepada industri kecil dan menengah. Fasilitas bernama Kemudahan Impor Tujuan Ekspor diharapkan dapat menekan biaya produksi, meningkatkan arus kas, sekaligus mendongkrak usaha di pasar domestik dan internasional.

“Proses impor dan ekspornya diberikan kemudahan, seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, serta kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Boyolali, dalam siaran pers yang diterima Tempo, Senin, 30 Januari 2017.

Baca Juga: Menperin Bikin Program E-Smart untuk Industri Kecil dan Menengah

Ditjen Bea dan Cukai membebaskan industri kecil dan menengah dari kewajiban bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan barang mewah. Sri Mulyani berharap insentif ini akan menggairahkan kegiatan ekspor, menyerap tenaga kerja, dan memperluas penciptaan desa-desa berbasis wisata IKM.

Apalagi Badan Pusat Statistik mencatat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah mampu menyerap tenaga kerja hingga 97 persen dari total tenaga kerja, atau lebih banyak dibanding penyerapan dari perusahaan besar. Kontribusi UMKM mencapai 61,41 persen dari produk domestik bruto.

Selama ini, menurut Sri Mulyani, sektor IKM Indonesia cukup berjaya di pasar internasional. Produksi tekstil, aksesori, dan kerajinan mutiara telah digunakan para pesohor dunia.

Simak: Ketentuan Perpajakan Gross Split Disebut Belum Jelas

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pelaku usaha harus memiliki izin usaha industri agar dapat memperoleh fasilitas ini. Selain itu, mereka diwajibkan mengoperasikan modul kepabeanan yang diciptakan khusus untuk fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) IKM, serta minimal memiliki lokasi usaha selama dua tahun. Adapun syarat administrasi di antaranya dokumen nomor pokok wajib pajak, SPT, surat rencana produksi, dan surat pernyataan yang disahkan notaris.

“Permohonan dapat diajukan di kantor-kantor Bea Cukai," kata Heru. Heru menjamin permohonan selesai paling lama 14 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

1 hari lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beberkan Alasan Belum Akan Tambah Insentif Mobil Listrik Tahun Ini

15 Februari 2024

Jokowi Beberkan Alasan Belum Akan Tambah Insentif Mobil Listrik Tahun Ini

Presiden Jokowi menyebutkan, untuk sementara ini belum ada insentif lagi untuk mobil listrik di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Airlangga Yakin Penjualan Mobil Listrik Tembus 200 Ribu Unit per Tahun Didorong 2 Faktor Ini

6 Februari 2024

Airlangga Yakin Penjualan Mobil Listrik Tembus 200 Ribu Unit per Tahun Didorong 2 Faktor Ini

Menteri Airlangga yakin penjualan mobil listrik di dalam negeri, baik mobil listrik murni maupun hybrid, bisa mencapai target 200.000 unit per tahun.

Baca Selengkapnya

Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

30 Januari 2024

Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berencana memberikan diskon PPh Badan untuk pengusaha hiburan. Kementerian Keuangan buka suara soal ini.

Baca Selengkapnya

KPK Berencana Serahkan Penyelidikan OTT Sidoarjo Ke Polisi

29 Januari 2024

KPK Berencana Serahkan Penyelidikan OTT Sidoarjo Ke Polisi

KPK dikabarkan akan menyerahkan penyelidikan OTT di Sidoarjo ke polisi. Diduga untuk menutupi keterlibatan pejabat tertinggi

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Dikabarkan Terbelah saat Menetapkan Tersangka Utama OTT di Sidoarjo

29 Januari 2024

Pimpinan KPK Dikabarkan Terbelah saat Menetapkan Tersangka Utama OTT di Sidoarjo

KPK melakukan OTT di Sidoarjo dalam perkara pemotongan pembayaran insentif pajak. Bupati Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat

Baca Selengkapnya

Penetapan Tersangka OTT KPK di Sidoarjo Diduga Mandek, Bupati Dikabarkan Lolos

29 Januari 2024

Penetapan Tersangka OTT KPK di Sidoarjo Diduga Mandek, Bupati Dikabarkan Lolos

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo pada Jumat kemarin, tapi hingga Ahad tak kunjung mengumumkan tersangka

Baca Selengkapnya

OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

26 Januari 2024

OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

KPK menyegel beberapa ruangan di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

KPK Tangkap 10 Orang di Sidoarjo, Perkara Insentif Pajak dan Retribusi Daerah

26 Januari 2024

KPK Tangkap 10 Orang di Sidoarjo, Perkara Insentif Pajak dan Retribusi Daerah

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya melakukan OTT di Sidoarjo, Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

25 Januari 2024

Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

Pelaku usaha industri hiburan jenis diskotek hingga spa memprotes rencana kenaikan pajak hiburan hingga 40-75 persen. Pemerintah menjanjikan insentif

Baca Selengkapnya