Direktur Penegakan Hukum DJP Dadang Suwarna (kanan) memeriksa barang bukti yang disita terkait kasus dugaan TPPU di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, 26 Januari 2017. Barang bukti ini diduga merupakan hasil tindak pidana perpajakan penjualan faktur fiktif. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO, Jakarta – Kasus pemalsuan faktur pajak kembali terulang. Hari ini, Kamis, 26 Januari 2017, Direktorat Jenderal Pajak melimpahkan berkas tersangka penerbit faktur pajak palsu, Amie Hamid, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna, tersangka Amie Hamid diduga merugikan negara sekitar Rp 123,41 miliar. Adapun dari pembuatan faktur palsu, tersangka diduga mendapat keuntungan sekitar Rp 49,15 miliar.
Uang tersebut, oleh tersangka dialihkan ke berbagai aset yang kini disita negara. Penyidik gabungan Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyita barang bukti senilai Rp 26,89 miliar.
Aset-aset tersebut tersebar di delapan bidang properti dalam bentuk tanah ataupun bangunan yang nilainya ditaksir mencapai Rp 24,5 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai Rp 441,76 juta yang merupakan pengembalian pembatalan transaksi di Newmont Apartment.
Menurut Dadang, turut disita pula sembilan unit kendaraan yang nilainya mencapai Rp 1,9 miliar. Kendaraan itu, antara lain, adalah satu mobil Jeep Wrangler Sahara berwarna hitam dengan nomor polisi B-557-AJA, mobil VW Golf merah, Honda Jazz, Mitsubishi Pajero Sport, Daihatsu Luxio, Daihatsu Xenia, dan Daihatsu Grand Max. Tersangka Amie Hamid juga mengoleksi sepeda motor Harley-Davidson berwarna putih dan Vespa Piaggio.
Amie Hamid dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
16 jam lalu
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.