Lelang SUN Non Kompetitif Dibuka untuk Semua Pihak

Reporter

Selasa, 24 Januari 2017 17:04 WIB

TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik diterbitkan. Tujuannya, mengakomodir peserta lelang selain Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk membeli surat utang negara (SUN) dengan cara non kompetitif.

Seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Selasa, 24 Januari 2017, aturan itu merevisi aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 203 Tahun 2015. Dalam PMK baru yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 12 Januari lalu tersebut, pasal 6 ayat 3 diubah dan pasal 6 ayat 4 dihapus.

Baca Juga: Biayai APBN, Lelang SUN Serap Rp 20,3 Triliun

Dalam pasal 6 ayat 3 PMK Nomor 4 Tahun 2017 tertulis, peserta lelang yang melakukan penawaran pembelian SUN untuk dan atas nama dirinya sendiri atau untuk dan atas nama pihak selain BI dan LPS dapat melakukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian non kompetitif.

Penawaran pembelian non kompetitif, dalam lelang SUN dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto, mencantumkan volume tanpa tingkat imbal hasil yang diinginkan penawar. Dalam hal lelang SUN dengan kupon mengambang, penawaran pembelian mencantumkan volume tanpa harga yang diinginkan penawar.

Sementara itu, penawaran pembelian kompetitif, dalam hal lelang SUN dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonton, mencantumkan volume sekaligus tingkat imbal hasil yang diinginkan. Dalam hal lelang SUN dengan kupon mengambang, penawaran pembelian mencantumkan volume sekaligus harga yang diinginkan.

Simak: Harga Properti di Lima Kota Ini Melonjak

Saat ditemui di kompleks Kementerian Keuangan, Direktur Strategis dan Portofolio Utang Kementerian Keuangan Scenaider Clasein H. Siahaan mengatakan selama ini memang tidak semua pihak dapat menjadi peserta lelang pembelian SUN non kompetitif. "Ada yang non kompetitif, tapi pesertanya terbatas," ujarnya.

Dengan diterbitkannya PMK yang baru tersebut, menurut Scenaider, institusi tertentu dengan kebutuhan yang besar tidak akan bisa mendikte harga. Tingkat imbal hasil yang diterima peserta lelang penawaran pembelian non kompetitif akan mengikuti tingkat imbal hasil yang diperoleh dari lelang penawaran pembelian kompetitif.

"Kalau yang kompetitif kan dia ikut nge-bid. Kalau dia nge-bid, dia bisa menggerakkan itu semua. Bayangkan, saya punya duit banyak, saya bisa bawa turun sampai ke mana yield-nya. Sementara orang lain, plonga-plongo saja. Karena itu, kami mencoba untuk menjaga supaya kompetisi di yield (tingkat imbal hasil) tetap ada," ujar Scenaider.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

2 jam lalu

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

Kementerian Keuangan mencatat di tengah gejolak ekonomi global perekonomian Indonesia tetap tumbuh dan mendorong peningkatan lapangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

6 jam lalu

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia sedang memfinalisasi paket pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap batu bara atau PLTU

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

6 jam lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

2 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

2 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

3 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

3 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

4 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya