Jika Jadi IUPK, Freeport Divestasi 51 Persen Saham Tahun Ini  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Sabtu, 21 Januari 2017 18:21 WIB

Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015. Pengurangan bea keluar tersebut lantaran kemajuan pembangunan fasilitas smelter Gresik yang sudah mencapai 11 persen. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan PT Freeport Indonesia, unit usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan, bisa melakukan divestasi atau pelepasan 51 persen saham kepada pemerintah tahun ini. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Bambang Gatot Ariyono menyatakan pelepasan itu jika Freeport benar-benar berubah dari pemegang kontrak karya (KK) menjadi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Kalau jadi pemegang IUPK, ya tahun ini. Kalau tidak jadi IUPK, ya tidak (divestasi)," ucap Gatot dalam diskusi perihal Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 serta dua peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Energi Nomor 5 Tahun 2017 dan Permen Energi Nomor 6 Tahun 2017, di Kuningan, Jakarta, 21 Januari 2017.

PP Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tersebut merupakan jawaban pemerintah atas problem hilirisasi dan divestasi usaha pertambangan di Indonesia.

Baca: Divestasi Freeport Terganjal Perbedaan Nilai Saham

Terkait dengan hilirisasi, misalnya, PP yang biasa disebut sebagai PP Minerba ini menegaskan kembali aturan bahwa perusahaan pertambangan pemegang KK harus memurnikan mineral di Indonesia dengan membangun smelter alias tidak boleh mengekspor konsentrat. Apabila tetap ingin mendapatkan izin ekspor konsentrat, perusahaan harus mengubah KK yang dipegang menjadi IUPK.

Sementara itu, terkait dengan divestasi, PP itu menyatakan pemegang IUPK wajib melakukan divestasi secara bertahap sejak tahun kelima produksi. Hasil akhirnya, Indonesia memiliki 51 persen sahamnya pada tahun kesepuluh.

Aturan terkait dengan divestasi tersebut akan langsung mengikat Freeport apabila perusahaan itu benar akan menjadi pemegang IUPK. Divestasi harus dilakukan tahun ini karena perusahaan tersebut terhitung sudah melakukan kegiatannya di Indonesia sejak 1967 atau dengan kata lain telah melewati batas sepuluh tahun.

Baca: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Ruang Negosiasi Untuk Freeport

Bambang berujar, Freeport telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kementerian Energi bahwa pihaknya memiliki komitmen menjadi pemegang IUPK agar masih bisa mengekspor konsentrat mengingat smelternya tak kunjung beres. Perubahan status Freeport menjadi IUPK direncanakan akan rampung dalam 14 hari selama perusahaan itu tidak mencoba melakukan negosiasi perihal persyaratan. “Sudah ada aturannya (PP dan permen). Apa yang jelas, tidak ada negosiasi. Closed ya," tuturnya.

Sebelumnya, Freeport telah menyatakan siap mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK. Namun perusahaan itu meminta syarat seperti stabilitas dan kepastian hukum dari pemerintah. Kepastian itu bisa berbentuk jangan ada lagi aturan-aturan fiskal dan perpajakan baru di kemudian hari yang membuat Freeport terbebani.

ISTMAN M.P.




Berita terkait

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

17 jam lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

2 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

2 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

4 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

5 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

7 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

10 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

12 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

21 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

28 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya