Saham Garuda Turun, Gara-Gara Mantan Dirut Jadi Tersangka?

Reporter

Jumat, 20 Januari 2017 09:28 WIB

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar bersama Direktur Marketing Elisa Lumbantoruan (kanan), saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Paparan Publik PT Garuda Indonesia (Persero) tbk, di Jakarta, Jumat, 27 April 2012. TEMPO/Imam Sukamto/IS2012042704

TEMPO.CO, Jakarta - Harga saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dibuka turun di perdagangan terakhir pekan ini. Berdasarkan data RTI pada Jumat, 20 Januari 2017, harga saham Garuda dibuka di level Rp 346. Namun pukul 09.06 WIB, harga saham garuda kembali turun 4 poin atau 1,16 persen persen ke level Rp 342.

Pada penutupan perdagangan kemarin, Kamis, 19 Januari 2017,saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, GIAA, turun 2,26 persen atau 8 poin ke level Rp 346 per lembar saham. Saham Garuda diperdagangkan di rentang Rp 346-Rp 362, sebanyak 15,21 juta saham, sebanyak 1.103 kali dengan nilai transaksi Rp 5,37 miliar. Perdagangan kemarin, perusahaan pelat merah itu meraih kapitalisasi pasar 8,96 triliun.

Harga saham GIAA turun di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang juga dibuka koreksi, di level 5.290,56, turun 8,37 poin atau 0,15 persen dari penutupan kemarin di level 5.298,94.

Baca : KPK Tetapkan Eks Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar sebagai Tersangka

Menurut analis Danareksa Sekuritas Lucky Bayu Purnomo, penurunan harga saham Garuda merupakan dampak dari sentimen negatif ditetapkannya mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar sebagai tersangka. Meski sebenarnya ada dua faktor penting penyebab saham Garuda turun.

Yang pertama, sejak April 2016 lalu, Garuda memang telah mengalami tren pelemahan. Sehingga tak dapat dipungkiri bahwa sebenarnya minat pasar terhadap Garuda masih cukup rendah. "Kemudian yang kedua, rendahnya minat pasar itu juga terkait dengan adanya berita dengan ditetapkannya pak Emirsyah Satar sebagai tersangka," ujar Lucky Bayu Purnomo kepada Tempo, Jumat, 20 Januari 2017.

Baca : Temuan KPK Kasus Emirsyah Satar, Garuda dan Rolls Royce

Saat Emirsyah ditetapkan tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ikut angkat bicara. Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Benny S Butarbutar menegaskan, perkara yang membelit Emirsyah tersebut bukan tindakan korporasi.

"Manajemen maskapai nasional Garuda Indonesia menyampaikan bahwa dugaan atas hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan korporasi, tetapi lebih pada tindakan perseorangan," ujar Benny melalui pesan tertulisnya, Kamis, 19 Januari 2017.

Penetapan tersangka Emirsyah Satar diduga terkait pengadaan barang di PT Garuda Indonesia saat ia masih menjabat di perusahaan pelat merah itu.Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi di sekitar Jakarta Selatan terkait kasus tersebut. Menurut Febri, ada indikasi suap lintas negara yang sedang ditangani KPK.

DESTRIANITA




Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

54 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

57 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

59 hari lalu

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya