Divestasi Freeport Terganjal Perbedaan Nilai Saham

Reporter

Kamis, 19 Januari 2017 08:45 WIB

Foto udara tambang Grasberg, yang dioperasikan oleh Freeport McMoran-Copper & Gold di Papua. REUTERS/Muhammad Yamin

TEMPO.CO, Jakarta -Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 ternyata tidak membuat proses pelepasan saham PT Freeport Indonesia berjalan mulus. Sampai saat ini belum ada jalan keluar atas perbedaan perhitungan aset yang dipakai kedua belah pihak.

”Freeport belum memberikan tanggapan lagi. Tapi, ya nanti, masih ada hal lain yang harus diselesaikan,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono kepada Tempo di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017..

PP Nomor 1 Tahun 2017 mewajibkan seluruh perusahaan tambang modal asing melepas kepemilikan (divestasi) sebesar 51 persen ke pemerintah. Aturan sebelumnya, perusahaan yang menambang bawah tanah (underground mining) hanya diizinkan melepas saham maksimal 30 persen. Begitu pula perusahaan yang membangun smelter, boleh melepas saham 44 persen. Keharusan melepas 51 persen, dalam aturan sebelumnya, hanya berlaku bagi perusahaan pertambangan terbuka (open pit).

Baca: Asosiasi Smelter Usul Konsentrat Freeport Diolah Swasta

Masalahnya, regulasi baru tidak memuat acuan perhitungan saham, melainkan hanya mengatur divestasi dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar. Menurut Bambang, aturan divestasi bakal termuat lebih lanjut dalam peraturan menteri. "Aturannya belum keluar," kata dia.

Pembahasan divestasi sebenarnya sudah dimulai sejak tahun lalu. Nilai saham dihitung oleh Tim Penyelesaian Divestasi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Sekretariat Kabinet. Saat itu, Freeport melepas 10,64 persen saham.

Baca: Kepastian Perpanjangan Kontrak Freeport, Ini Kata Arcandra


Namun sampai sekarang prosesnya terkatung-katung lantaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menolak hasil valuasi 10,64 persen saham senilai US$ 1,7 miliar. Kementerian menganggap harga seharusnya hanya US$ 630 juta atau Rp 8,19 triliun. Pemerintah menggunakan skema perhitungan saham berdasarkan biaya penggantian investasi atau replacement cost. Skema itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2013.

Bambang mengatakan harga yang ditawarkan Freeport mahal karena memasukkan komponen cadangan tembaga di wilayahnya hingga 2041. Dia yakin, jika Freeport menggunakan skema yang sama, perbedaan harga tidak akan terjadi.

Menteri Energi Ignasius Jonan mengatakan perhitungan aset divestasi bakal menggunakan nilai pasar yang wajar. Dia menolak memakai metode replacement cost karena aturannya multi-tafsir.

Namun dia menegaskan Freeport tidak bisa memasukkan cadangan sebagai salah satu acuan dalam menghitung aset. Sebab, cadangan yang belum dikeruk adalah milik negara. ”(Memasukkan cadangan) itu merugikan negara," ujar Jonan.

PT Freeport tetap mengklaim perhitungan saham divestasi sudah sesuai dengan permintaan pemerintah. Menurut juru bicara Freeport, Riza Pratama, saham dihitung berdasarkan analisis nilai pasar yang wajar dari operasi tambang Grasberg, sesuai dengan hak jangka panjang dalam kontrak karya. Tujuan laporan nilai saham, kata Riza, untuk memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak.

Meski demikian, Freeport berkomitmen tetap menghormati sikap pemerintah. "Kami akan meninjau dan merespons setiap tanggapan yang kami terima dari pemerintah," ujar Riza kepada Tempo, beberapa waktu lalu.

Riza mengatakan perusahaan siap mengakhiri kontrak karya untuk beralih bentuk operasi menjadi izin usaha pertambangan khusus. Tapi perusahaan mengajukan dua syarat kepada pemerintah, yakni jaminan kepastian hukum dan fiskal serta perpanjangan operasi. Perusahaan berharap kesepakatan diteken dalam perjanjian tertulis untuk stabilitas pertambangan mineral Freeport di Tembagapura, Papua.



ROBBY IRFANI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

2 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

18 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

34 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

3 Desember 2023

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

Hingga November tahun ini, PT Freeport Indonesia telah memproduksi 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas .

Baca Selengkapnya

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

2 Desember 2023

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

Freeport menyiapkan dana sebesar 370 juta dolar AS untuk menutup tambang di Tembagapura.

Baca Selengkapnya

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

19 November 2023

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

Izin operasi tambang perusahaan Freeport Indonesia kembali diperpanjang hingga 2061. Begini awal mula konsesi tambang tembaga dan emas di Papua ini.

Baca Selengkapnya

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

6 Juli 2023

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

Kemendag buka suara soal perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

12 Juni 2023

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.

Baca Selengkapnya

RI Minta Tambahan Saham 10 Persen, Begini Kata Luhut dan Bos Freeport

31 Mei 2023

RI Minta Tambahan Saham 10 Persen, Begini Kata Luhut dan Bos Freeport

Menko Luhut Binsar Pandjaitan dan Bos Freeport Indonesia Tony Wenas buka suara tentang tambahan kepemilikan saham 10 persen.

Baca Selengkapnya

Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan

2 Mei 2023

Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemerintah seharusnya tidak memberikan izin perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI).

Baca Selengkapnya