Freeport Ajukan Dua Syarat Akhiri Kontrak Karya

Reporter

Rabu, 18 Januari 2017 12:51 WIB

Tambang Grassberg Freeport-McMoran Cooper & Gold Inc. di Papua. REUTERS/Stringer

TEMPO.CO, Jakarta -PT Freeport Indonesia akhirnya menyetujui peralihan bentuk operasi dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Syarat ini diperlukan supaya Freeport dapat melanjutkan ekspor konsentrat tembaga yang terhenti sejak 12 Januari 2017.

"Freeport Indonesia telah menyampaikan kepada pemerintah kesediaannya untuk konversi menjadi IUPK. kami berharap Pemerintah akan segera memperpanjang izin ekspor," ujar Juru Bicara Freeport Riza Pratama, kepada Tempo, kemarin.

Kesediaan itu tidak gratis. Freeport mengajukan dua syarat kepada pemerintah: jaminan kepastian hukum dan fiskal, serta perpanjangan operasi. Riza berharap kesepakatan ini diteken dalam perjanjian tertulis guna stabilitas pertambangan mineral Freeport di Tembagapura, Papua.

Baca: Asosiasi Smelter Usul Konsentrat Freeport Diolah Swasta


Riza tidak menjelaskan kepastian hukum dan fiskal yang diinginkan perusahaan. Sebelumnya, dia mengatakan Freeport menginginkan tingkat kepastian hukum dan fiskal yang sama dengan kontrak karya. Padahal, berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, aturan fiskal IUPK diatur berdasarkan peraturan pemerintah.

Diketahui, rezim IUPK mengatur pungutan-pungutan berupa iuran tetap, royalti, dan retribusi daerah. Sementara komponen pajak yang ditarik adalah pajak bumi dan bangunan serta pajak penghasilan. Besarannya pun berubah-ubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (prevailing).

Sementara dalam rezim kontrak karya, Freeport hanya dikenai pungutan royalti dan iuran tetap. Perusahaan juga hanya membayar pajak penghasilan badan, pajak bumi da bangunan, serta pajak daerah. Besaran ini tidak berubah-ubah karena termaktub dalam kontrak (nailed down).

Baca: Kepastian Perpanjangan Kontrak Freeport, Ini Kata Arcandra


Selain soal fiskal, IUPK memuat enam substansi antara lain penyempitan luas wilayah, peningkatan penggunaan komponen lokal (TKDN), kewajiban divestasi, dan kewajiban penghiliran barang tambang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Nomor 5 Tahun 2016, Freeport bisa mengajukan proposal peralihan terhitung sejak 11 Januari 2017. Persetujuan peralihan diputuskan pemerintah maksimal dua pekan sejak proposal diterima Kementerian Energi.

Meski begitu, pemerintah membatasi masa ekspor konsentrat hanya mencapai lima tahun. Menteri Energi Ignasius Jonan berharap pada waktu tersebut, seluruh aktivitas pengolahan dan pemurnian dilakukan di dalam negeri.

Periode ekspor juga diperpanjang dari enam bulan menjadi setahun. Perusahaan wajib menyampaikan rencana kemajuan smelter selama setahun ke depan sebagai salah satu dokumen yang wajib dilampirkan. Evaluasi pembangunan fasilitas bakal dilakukan setiap enam bulan. Kementerian mengancam bakal mencabut surat rekomendasi ekspor jika realisasi pembangunan smelter tidak mencapai 90 persen dari target yang diusulkan perusahaan. Kementerian nantinya menunjuk pengawas independen yang mengawasi pembangunan smelter.

Jonan mengatakan tidak ada tawar-menawar bagi perusahaan untuk menjadi IUPK. "Kalau negonya persyaratan, enggak mau saya. Ikuti saja, persyaratan itu make sense kok."

Soal perpanjangan, dia menjamin pemerintah bakal berkomitmen selama Freeport membangun smelter. Jonan mengemukakan pembahasan peralihan status menjadi IUPK bisa bersamaan dengan perpanjangan kontrak.

Namun, dia mewanti-wanti Freeport, jika smelter tidak terbangun dalam lima tahun, komitmen perpanjangan akan dicabut. Saat ini, fasilitas pemurnian yang dibangun Freeport kemajuannya mandek di angka 13 persen.

Diketahui Freeport menginginkan perpanjangan operasi hingga 2041. Kontrak karya saat ini bakal kadaluwarsa pada 2021. Jonan tidak bisa menjanjikan berapa tahun perpanjangan bakal diberikan. "Berapa lama? Nanti rundingannya mau bagaimana, benefitnya untuk negara apa."

ROBBY IRFANY

Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

9 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

56 hari lalu

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Baca Selengkapnya

Jokowi Bilang Rencana Pemerintah Tambah Saham di Freeport Segera Rampung

21 Juni 2023

Jokowi Bilang Rencana Pemerintah Tambah Saham di Freeport Segera Rampung

Jokowi mengklaim proses divestasi atau pengurangan modal PT Freeport Indonesia dari asing terus berjalan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Banjir dan Longsor di Kawasan Tambang Freeport

13 Februari 2023

Fakta-fakta Banjir dan Longsor di Kawasan Tambang Freeport

Banjir dan longsor terjadi di kawasan operasional PT Freeport Indonesia (PTFI). Akibatnya, aktivitas tambang di area tersebut terhenti.

Baca Selengkapnya

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

11 Februari 2023

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

Inilah 5 Provinsi Penghasil emas terbesar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

11 Februari 2023

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

Kementerian ESDM terus mengembangkan sektor panas bumi untuk menurunkan efek rumah kaca.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

10 Februari 2023

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan larangan ekspor emas akan dilakukan secara bertahap.

Baca Selengkapnya