Jonan Minta Freeport Lepas 51 Persen Saham kepada Indonesia  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Senin, 16 Januari 2017 08:14 WIB

Menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjalani pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, 14 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan pemerintah meminta PT Freeport Indonesia menaati kewajiban perusahaan melepas saham ke pihak Indonesia sebesar 51 persen.

Kebijakan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara. Besaran saham itu meningkat dibanding aturan sebelumnya yang hanya 30 persen lantaran Freeport berinvestasi di tambang bawah tanah. Sedangkan dalam peraturan baru, kewajiban divestasi dipukul rata bagi semua penambang.

"Tidak ada pengecualian untuk divestasi, harus sampai 51 persen. Mau bangun smelter atau enggak bangun smelter, ya ada konsekuensinya,” kata Jonan kepada Tempo, Jumat, 13 Januari 2017.

Baca: Asosiasi Smelter Usul Konsentrat Freeport Diolah Swasta

Permintaan itu disampaikan Jonan saat pertemuan dengan jajaran manajemen Freeport Indonesia dan induk usahanya, Freeport-McMoRan, di kantor Kementerian Energi, Jumat siang, pekan lalu. Hadir dalam pertemuan tersebut CEO Freeport-McMoRan Richard Adkerson dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Chappy Hakim.

Baca: Kepastian Perpanjangan Kontrak Freeport, Ini Kata Arcandra

Jonan mengatakan Freeport menyetujui rencana peralihan skema kerja sama dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Peralihan diperlukan supaya perusahaan dapat melanjutkan ekspor konsentrat tembaga yang terhenti sejak 12 Januari 2017. "Kalau Freeport, tadi ngomongnya ikut, setuju. Siang ini saya suruh memasukkan suratnya," ujarnya.

Jonan juga meminta Freeport mematuhi syarat kelanjutan ekspor konsentrat yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017. Beleid baru itu disahkan pada Rabu, 11 Januari lalu.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Tino Ardhyanto menyayangkan keputusan pemerintah yang tidak mengatur masa peralihan bagi pemegang kontrak karya menjadi IUPK. Menurut Tino, penambang berhak memiliki waktu untuk melakukan studi kelayakan.

Rezim IUPK memuat enam substansi, yakni penyempitan luas wilayah, peningkatan besaran pajak, peningkatan besaran royalti, peningkatan penggunaan komponen lokal (TKDN), kewajiban divestasi, dan kewajiban penghiliran barang tambang. "Pemerintah seharusnya mengatur masa transisi supaya peraturan bisa diterapkan. Kita harus fair melihat perkembangan bisnis pertambangan ke depan," ujar Tino.

ROBBY IRFANY | VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

7 jam lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

1 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

2 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

5 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

7 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

9 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

18 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

20 hari lalu

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

26 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

26 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya