Tambang Grassberg Freeport-McMoran Cooper & Gold Inc. di Papua. REUTERS/Stringer
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi melaporkan jumlah bea keluar yang disetorkan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Freeport Indonesia pada 2016 mencapai Rp 2,5 triliun. Bea keluar Newmont lebih tinggi dibanding Freeport.
“Untuk bea keluar 2016 Freeport, total Rp 1,23 triliun. Sedangkan Newmont Rp 1,25 triliun," kata Heru di Kementerian Keuangan, Kamis, 12 Januari 2016.
Hari ini merupakan hari terakhir relaksasi ekspor konsentrat Freeport Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014. Relaksasi diberikan untuk memberi kesempatan bagi perusahaan tambang untuk membangun smelter(tempat pemurnian hasil tambang) dan pembayaran bea keluar ekspor sebesar 5 persen.
Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 atas Perubahan Keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah mengubah skema kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP khusus (IUPK).
Dengan perubahan ini, perusahaan pertambangan tetap bisa mengekspor konsentrat atau mineral olahan yang belum sampai pada tahap pemurnian. Ini merupakan upaya pemerintah memperpanjang program relaksasi ekspor konsentrat dengan dalih perusahaan tambang belum siap membangun smelter.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pemerintah akan mengevaluasi pembangunan smelter dalam jangka waktu enam bulan sekali. Jika ingin mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM, perusahaan harus menunjukkan kemajuan pembangunan smelter minimal 90 persen dari perencanaan.
Kementerian ESDM belum mematok bea keluar dengan revisi terbaru. Kendati demikian, Jonan mengusulkan bea keluar maksimal 10 persen dari nilai penjualan. Direktur Jenderal Bea Cukai mempertimbangkan usulan dari Kementerian ESDM tersebut. “Nanti kami hitung dan sesuaikan. Kami umumkan mekanisme selanjutnya terkait dengan tarif," kata Heru.
Newmont Nusa Tenggara sebelumnya merupakan unit usaha Newmont Mining Corporation, perusahaan tambang asal Amerika Serikat. Pada 2 November 2016 lalu, PT Amman Mineral Internasional merampungkan akuisisi 82,2 persen Newmont Nusa Tenggara sehingga berganti nama menjadi Amman Mineral Nusa Tenggara.
Sedangkan Amman Mineral Nusa Tenggara adalah perusahaan pertambangan yang diperoleh MedcoEnergi melalui akuisisi 50 persen saham di PT Amman Mineral Investama. Kini, Newmont Nusa Tenggara sudah sepenuhnya dikuasai perusahaan nasional.
Adapun Freeport Indonesia, hingga kini, mayoritas sahamya masih dikuasai Freeport-McMoran, perusahaan tambang asal Amerika. Pemerintah Indonesia hanya menguasai 9,36 saham perusahaan yang mengoperasikan tambang di Papua tersebut.
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
12 Juni 2023
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.