Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 1 September 2016. Rapat ini membahas asumsi makro terkait sektor energi untuk acuan dalam RAPBN 2017 serta laporan kebijakan Menteri ESDM pasca reshuffle. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah ingin menarik lebih banyak lagi wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia. Pemerintah berdalih, turis asing memberikan kontribusi yang besar bagi penerimaan negara.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pemerintah mengizinkan negara asing berinvestasi dengan cara mengelola pulau di Indonesia. Menurut Luhut, hal itu juga akan berdampak positif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sana.
"Sekarang kita jangan ribut-ribut, karena menciptakan lapangan pekerjaan paling cepat itu, ya, turis. Nah, sekarang kami lagi bikin sebaik mungkin," ujar Luhut saat menggelar konferensi pers di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Senin, 9 Januari 2017.
Ide untuk membuka pengelolaan pulau bagi investor asing itu muncul saat Luhut mengunjungi salah satu koleganya di Jepang. Luhut berkonsultasi bagaimana bisa mendatangkan minimal 10 juta turis per tahun ke Indonesia. Kemudian teman Luhut mengatakan bahwa Jepang sendiri tak tanggung-tanggung menargetkan sebanyak 40 juta turis berkunjung ke Negeri Sakura itu.
Luhut melihat ada kesempatan menarik lebih banyak turis asing, mengingat masih ada 4.000 lebih pulau di Indonesia yang belum memiliki nama dan belum dikelola pemerintah. Dengan demikian, pemerintah bisa mengizinkan negara asing untuk membangun pulau tersebut. "Singapura minta, Jepang minta di Morotai. Tapi kita enggak jual pulau itu, kok. Kau boleh beli pulau itu, kau kasih nama itu suka-suka. Tapi, pulau itu pulau Indonesia, bukan pulau Jepang," ucapnya.
Untuk menghindari adanya pengambilalihan kepemilikan pulau menjadi milik asing, menurut Luhut, tidak perlu repot. Sebab, nanti nama pulau yang dikelola asing itu akan diregister sebagai milik Indonesia. "Mau dikasih nama Pulau Putri-lah, Pulau Khayangan-lah, Pulau Intan-lah, apalah arti sebuah nama. Yang penting pulau itu adalah milik Indonesia dan teregistrasi. Dicap oleh Kementerian Dalam Negeri dan batas-batas negara kita. Itu yang paling penting."