Per 6 Januari, Tarif Penerbitan STNK Rp 100 Ribu

Reporter

Rabu, 4 Januari 2017 15:53 WIB

Sejumlah warga mengurus STNK di Gerai Samsat, Jakarta.[TEMPO/Arif Fadillah]

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016. Salah satu ketentuan itu mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan bermotor (BPKB).

Dalam ketentuan mengenai penerbitan STNK, untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, untuk baru per penerbitan atau perpanjangan per lima tahun dikenakan biaya Rp 100 ribu. Padahal sebelumnya dalam ketentuan mengenai penerbitan STNK tarif yang dikenakan hanya Rp 50 ribu.

Baca: Sebuah Pengakuan, Ini Untung-Rugi Punya Pelat Nomor Khusus

Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, untuk baru per penerbitan atau perpanjangan per lima tahun dikenakan biaya Rp 200 ribu dari sebelumnya Rp 75 ribu.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 itu mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan itu berlaku efektif per 6 Januari 2017.

Baca: Alasan YLKI Tolak Kenaikan Tarif Pengurusan STNK dan BPKB

Sebelumnya dalam penerbitan STNK tidak diatur biaya pengesahan. Namun, pada peraturan yang baru, diatur pengesahan STNK, baik kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, maupun lebih. Untuk pengesahan STNK, untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, per pengesahan per tahun akan dikenakan biaya Rp 25 ribu, dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, per pengesahan per tahun dikenakan tarif Rp 50 ribu.

Adapun untuk ketentuan penerbitan BPKB, bagi kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, baik baru maupun ganti kepemilikan, per penerbitan akan dikenakan tarif Rp 225 ribu dari sebelumnya Rp 80 ribu. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, baru ataupun ganti kepemilikan akan dikenakan tarif Rp 375 ribu, dari sebelumnya Rp 100 ribu.

Baca: Pemerintah DKI Akan Sosialisasi Penyesuaian Tarif STNK

Selain itu, ketentuan yang baru mengatur pengujian untuk Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru untuk SIM CI dan CII, serta perpanjangannya. Adapun tarif yang diberlakukan untuk pengujian SIM CI dan CII baru sebesar Rp 100 ribu, dan untuk perpanjangan SIM CI dan CII dikenakan Rp 75 ribu. Tarif tersebut akan mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.

Dalam keterangan persnya kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan untuk memperbaiki pelayanan surat perizinan yang dilakukan kepolisian kepada masyarakat.

Baca: Kenaikan Tarif STNK untuk Perbaikan Layanan

"PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam hal ini adalah tarif yang ditarik kementerian/lembaga dan harus mencerminkan jasa yang diberikan. Jadi dia harus menggambarkan pemerintah yang lebih efisien, baik, terbuka, dan kredibel," kata Sri Mulyani di Jakarta, kemarin.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif PNBP merupakan kewajaran karena terakhir kali tarif tersebut mengalami penyesuaian pada 2010 dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini yang dinamis. “Ini sudah tujuh tahun. Jadi untuk tarif PNBP di kementerian/lembaga memang harus disesuaikan karena faktor inflasi dan untuk jasa pelayanan yang lebih baik," ujarnya.

DESTRIANITA | ANTARA


Berita terkait

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

12 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

32 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

45 hari lalu

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

24 Januari 2024

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

19 Januari 2024

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

7 Januari 2024

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

Pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

21 Desember 2023

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Simak selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya

Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

16 Desember 2023

Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

Konsumen mobil listrik Neta V diuntungkan dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Simak informasi selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya

Ketahui Cara Cek Pajak Motor Lewat HP yang Praktis

29 November 2023

Ketahui Cara Cek Pajak Motor Lewat HP yang Praktis

Cara cek pajak motor lewat HP saat ini cukup mudah, pemilik kendaraan bisa periksa melalui aplikasi dan website. Berikut ini langkah-langkahnya.

Baca Selengkapnya