Tax Amnesty Periode III, Pemerintah Bisa Fokus Dua Hal Ini  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Minggu, 1 Januari 2017 13:40 WIB

Presiden Joko Widodo saat menjadi keynote speak dalam sebuah acara CEO di Jakarta, 24 November 2016. Dalam pidatonya Jokowi sebut Donald Trump seperti meniru Indonesia soal Tax Amnesty dan Infrastruktur. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode III dengan tarif tebusan sebesar 5 persen resmi berlaku mulai hari ini, Minggu, 1 Januari 2017 hingga akhir Maret mendatang.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan ada dua hal penting yang menjadi evaluasi dari pelaksanaan program tax amnesty di dua periode sebelumnya. Dua hal itu adalah masih belum optimalnya hasil repatriasi dan partisipasi.

”Jadi, untuk periode III ini, pemerintah harus segera melakukan koordinasi dan sinergi untuk dua hal, yaitu repatriasi dan partisipasi,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Minggu, 1 Januari 2017.

Yustinus mengatakan fokus pertama adalah melakukan upaya-upaya untuk menggenjot lagi hasil repatriasi. Salah satunya menyiapkan kembali produk-produk investasi yang menarik, aman, dan pasti.

”Untuk packaging produk investasi ini bisa melibatkan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, badan usaha milik negara, pemerintah daerah, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal,” ucapnya.

Menurut Yustinus, tingkat partisipasi peserta tax amnesty masih kurang menyasar kalangan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Padahal kalangan ini memiliki potensi besar, dilihat dari basis jumlah pelaku yang mencapai jutaan.

”Untuk menggenjot dari UKM bisa melibatkan pemda sebagai lini terdepan, lalu perbankan, baru Direktorat Jenderal Pajak atau Kementerian Keuangan,” katanya.

Yustinus menuturkan pemerintah harus lebih gencar lagi dalam mensosialisasi dan mengajak masyarakat dari berbagai kalangan untuk berpartisipasi dalam program tax amnesty. “Harus dioptimalkan imbauan atau persuasi dan audit terhadap wajib pajak (WP) yang ada data konkret tapi enggak mau ikut tax amnesty.”

Yustinus juga menyarankan agar pemerintah lebih sistematis dalam memasang target pencapaian tax amnesty. “Jadi, harus membuat target yang terukur, misal targetnya 5 juta peserta itu dibagi per Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan pemda,” ungkapnya.

Hingga tax amnesty periode II berakhir pada Sabtu, 31 Desember 2016, Ditjen Pajak mencatat total ada 638.023 surat pernyataan harta (SPH) dengan jumlah harta yang dilaporkan sebesar Rp 4.295,8 triliun.

Selanjutnya, jumlah repatriasi dilaporkan mencapai Rp 141 triliun, dengen deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.013 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp 3.143 triliun.

GHOIDA RAHMAH



Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

25 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

55 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

58 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

14 Maret 2024

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya