Kementerian Pertanian Rilis Regulasi Peredaran Ayam Ras  

Reporter

Sabtu, 31 Desember 2016 16:49 WIB

TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan peraturan tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras. Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 61/Permentan/PK.230/12/2016 itu, selain bertujuan untuk memenuhi kebutuhan protein hewani, juga untuk memperbaiki bisnis perunggasan di dalam negeri.

“Kebijakan baru perunggasan ini merupakan salah satu bentuk dukungan positif pemerintah dalam mengatur keseimbangan supply-demand di bidang perunggasan,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) I Ketut Diarmita dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Desember 2016.

Ketut menambahkan, peraturan tersebut juga dimaksudkan untuk perlindungan terhadap peternak, koperasi, atau peternak mandiri dengan tidak merugikan perusahaan. Dengan adanya perencanaan produksi nasional, peraturan tersebut dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Baca: Pilot Citilink Diduga Mabuk, Apa Kata Menteri Budi?

Menurut Ketut, saat ini sebagian besar usaha peternakan ayam ras pedaging (broiler) dikuasai perusahaan integrasi. Peternak mandiri ayam ras pedaging sulit bersaing dengan perusahaan integrasi. Hal ini bisa dilihat dari sisi penguasaan sarana produksi dan efisiensi usaha, sehingga biaya produksi pada peternak mandiri cenderung tinggi.

Akibatnya, hasil produksi ayam ras pedagang dari perusahaan integrasi baru sebagian kecil untuk pengolahan dan sebagian besar dijual ke pasar tradisional. Sehingga market share peternak, koperasi, maupun peternak ayam mandiri di pasar tradisional turun.

Perusahaan integrasi yang juga merupakan perusahaan inti dan dominan, memiliki rumah pemotongan ayam (RPA) telah melakukan penyimpanan dengan fasilitas cold storage. Namun kapasitas cold storage hanya mampu menampung stok 15-20 persen dari total produksi.

Simak: Bertemu Risma, Menteri Budi Pastikan Trem Dibangun 2017

Untuk mengatasi permasalahan perunggasan terutama ayam ras di Indonesia, maka kementerian merevisi Permentan Nomor 26 Tahun 2016 menjadi Permentan Nomor 61 Tahun 2016. Beleid yang baru tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada Selasa, 6 Desember lalu.

“Setelah ada peraturan yang baru ini, maka penyediaan ayam ras melalui produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri dilakukan berdasarkan rencana produksi nasional untuk menciptakan keseimbangan supply dan demand,” kata Ketut.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

1 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

4 hari lalu

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

4 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

9 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

10 hari lalu

Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

11 hari lalu

Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

11 hari lalu

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

12 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

Beberapa rahasia terungkap saat sidang Syahrul Yasin Limpo, termasuk adanya permintaan Rp 50 miliar dari Ketua KPK saat itu Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

16 hari lalu

Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya