Minuman Beralkohol Lambungkan Penerimaan Cukai di Banten

Reporter

Jumat, 9 Desember 2016 04:05 WIB

Direktorat Jenderal Bea Cukai memusnahkan minuman beralkohol dan rokok ilegal hasil operasi di Jakarta, 6 Oktober 2015. Total barang yang dimusnahkan 2 Juta batang rokok dan 12.967 botol minuman beralkohol dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 5,8 Miliar. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Penerimaan pabean dan cukai di Provinsi Banten per 8 Desember 2016 mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun. Penerimaan ini meningkat daripada 2015 yang hanya terealisasi sebesar 68,64 persen.

“Ini disumbang dari penerimaan cukai yang berasal dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), senilai Rp 1.490.214.723.500, Etil Alkohol (EA), senilai Rp 17.251.963.800 dan denda administrasi cukai mencapai Rp 538.912.000,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten Hari Budi Wicaksono, Kamis 8 Desember 2016.

Meski tak sebesar cukai, penerimaan dari sektor kepabeanan juga meningkat. Peningkatan penerimaan sebesar 102,79 persen dari target Rp 73.250.000.000 dengan rincian penerimaan bea masuk sebesar Rp 73.369.687.949 dan denda administrasi pabean sebesar Rp1.927.450.000.

“Realisasi penerimaan kepabeanan pada 2016 juga meningkat menjadi Rp 75 miliar lebih atau naik 102,79 persen dari target,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tangerang Alamsyah juga menuturkan kalau peningkatan juga terjadi untuk penindakan. Sepanjang tahun ini dia mengungkap melakukan 52 kali penindakan kasus. “Tahun 2015 kami menindak sebanyak 36 kasus,” katanya.

Penindakan di bidang Cukai berupa penyitaan 13.580,80 gram tembakau iris (TIS), 154 batang cerutu impor, 3.489 botol minuman keras dan 200 ribu batang sigaret kretek mesin. Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan yang dilakukan di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang ini kurang lebih sebesar Rp 197.082.000.

“Total potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut sebesar Rp 239. 410.200 dan nilai yang berhasil ditagihkan dari pelanggaran- pelanggaran tersebut mencapai Rp 2.207.465.656," imbuhnya.

Di bidang kepabeanan lanjut Alamsyah, pihak Kantor Bea Cukai Tangerang bersama Kantor wilayah DJBC Banten mengklaim telah menindak sebanyak 3.109,47 yard bahan baku garmen, 23 bales kain, 1.708 pasang sepatu yang diperoleh dari tempat penimbunan berikat, kawasan berikat dan gudang berikat di kawasan Tangerang raya.

MUHAMMAD KURNIANTO

Berita terkait

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

20 jam lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

40 hari lalu

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

Bappenas mengklaim penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan menekan penyakit diabetes, jantung dan stroke di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

40 hari lalu

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

Bappenas sebut penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tahun ini sudah sesuai dengan rencana pembangunan.

Baca Selengkapnya

Konferensi Tingkat Menteri WTO Sepakat Perpanjang Moratorium Cukai Barang Digital di E-Commerce hingga 2026

59 hari lalu

Konferensi Tingkat Menteri WTO Sepakat Perpanjang Moratorium Cukai Barang Digital di E-Commerce hingga 2026

Dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO baru-baru ini disepakati soal e-commerce work programme and moratorium yang akan diakhiri pada 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya

Pengamat Pajak Sebut Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Dapat Mengerek Rasio Pajak

26 Februari 2024

Pengamat Pajak Sebut Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Dapat Mengerek Rasio Pajak

Pengamat pajak Fajry Akbar menyebut pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK dapat mengerek rasio pajak.

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis, Begini Uraian Pengamat tentang Dampak Penerapannya

26 Februari 2024

Cukai Minuman Berpemanis, Begini Uraian Pengamat tentang Dampak Penerapannya

Pemerintah akan menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan. Bagaimana dampak positif dan negatifnya?

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku Tahun Ini, DJBC Sebut Dapat Support Menkes

23 Februari 2024

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku Tahun Ini, DJBC Sebut Dapat Support Menkes

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan update rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau

31 Januari 2024

Ketua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau

Penerimaan CHT di Indonesia pada 2023 lebih kecil dibanding 2022. Tahun ini diharap lebih besar. Mitra Sampoerna diharapkan membantu.

Baca Selengkapnya