Braman Setyo, Deputi Keuangan Kementerian Koperasi dan UKM, 4 Oktober 2016. TEMPO/Richard Andika
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM akan meluncurkan jaringan interkonektivitas koperasi berbasis dalam jaringan (online) dalam platform yang diberi nama CoIC (Cooperatives InterConnectivity).
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo di Jakarta, Senin, 4 Desember 2016 mengatakan jaringan CoIC akan diluncurkan Januari 2017 yang merupakan amanat Perpres 85/2016 tentang Strategi nasional keuangan inklusif (SNKI).
"Koperasi akan menggunakan jaringan interkonektivitas secara online dan untuk bergabung tidak ada biaya apapun. Tujuannya agar koperasi di Indonesia ke depan menggunakan layanan keuangan digital dalam melayani anggotanya," kata Braman.
Ia mengatakan, dengan adanya jaringan CoIC ini maka koperasi dapat terhubung dari sisi sistem keuangan dengan koperasi lain di seluruh Indonesia sekaligus jaringan keuangan perbankan, serta jaringan pembayaran payment point online banking (PPOB) di seluruh Indonesia.
Koperasi yang sudah bergabung juga dapat memanfaatkan mobile banking dengan platform berbasis Android, iOS (Apple), dan Blackberry dalam memanajemen saldo simpanan yang ada di koperasi secara online dan saat itu juga (real time).
Selain itu anggota juga dapat memanfaatkan fasilitas e-money lengkap dengan perangkat Electronic Data Capture (EDC).
"Diharapkan dengan diluncurkannya jaringan ini maka koperasi dapat meningkatkan layanan terhadap anggota layaknya layanan perbankan terhadap nasabahnya, dan anggota lebih percaya untuk menyimpan dana tabungannya di koperasi yang mereka miliki sendiri," kata Braman.
Dia menjelaskan, koperasi di Indonesia dihadapkan pada tantangan global termasuk persaingan lembaga keuangan yang memanfaatkan teknologi informasi terkini.
Selama ini perbankan mendominasi jaringan konektivitas antar-bank dengan seluruh sistem pembayaran di Tanah Air, yang dapat dengan mudahnya menggaet masyarakat untuk menabung.
Oleh karena itu, melalui jaringan konektivitas koperasi tersebut, Kemenkop berharap koperasi mampu berperan dan bersaing dengan lembaga keuangan lain termasuk perbankan.
MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
42 hari lalu
MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
42 hari lalu
MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ide BUMN Jadi Koperasi, Pengamat: Pernyataan Saya Dipelintir, Mengonversi Bukan Membubarkan
5 Februari 2024
Ide BUMN Jadi Koperasi, Pengamat: Pernyataan Saya Dipelintir, Mengonversi Bukan Membubarkan
Pengamat koperasi Suroto angkat bicara soal tanggapan Menteri BUMN Erick Thohir terhadap pernyataannya tentang perubahan perusahaan negara dari basis perseroan menjadi koperasi.