Kominfo Perkenalkan Tanda Tangan Digital di Medan

Reporter

Editor

Mustafa moses

Kamis, 24 November 2016 18:52 WIB

Sosialisasi Program Tanda Tangan Digital Kementerian Komumikasi dan Informatika, 24 November 2016 di Medan. TEMPO/Sahat Simatupang

TEMPO.CO, Medan - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan tanda tangan digital atau digital signature dan penerbitan 1.000 tanda tangan digital kepada masyarakat Sumatera Utara di Medan, Kamis, 24 November 2016. Teknologi ini diklaim mampu menangkal kejahatan siber (cyber crime).

Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan saat melakukan sosialisasi di acara itu mengatakan transaksi elektronik juga memberikan berbagai kemudahan. "Era digital juga melahirkan ancaman kejahatan baru, yaitu kejahatan siber," kata Samuel. Sebagai solusinya, kata Samuel, dengan menggunakan tanda tangan digital.

Saat ini pemerintah sedang menggencarkan penggunaan tanda tangan digital ke semua lapisan masyarakat. “Penggunaan tanda tangan digital memberikan jaminan keamanan pada transaksi elektronik karena terdapat suatu mekanisme otentifikasi dan verifikasi. Setiap orang akan memiliki file yang unik," kata Samuel.

Caranya adalah dengan personal identification number (PIN) yang harus dimasukkan sebelum melakukan tanda tangan digital. Ini akan mencegah orang lain memanipulasi atau menyalahgunakannya tanda tangan itu.

Samuel menjelaskan, tanda tangan digital bukan seperti tanda tangan basah yang dipindai lalu dilekatkan ke dalam file digital. Pengguna harus memiliki flashdisc yang berperan mirip kartu ATM karena dilengkapi PIN saat akan menggunakannya.

Tanda tangan digital merupakan satu file yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas secara online yang dikeluarkan oleh Certification Authority (CA). CA mengonfirmasi bahwa tanda tangan tersebut betul-betul berasal dari penanda tangan.

“Bila dianalogikan, CA memiliki peran hampir sama seperti halnya layanan kantor imigrasi yang menerbitkan paspor. Peran CA adalah untuk mengesahkan pemegang identitas digital,” tutur Samuel.

Tanda tangan digital ke depan dapat digunakan dalam semua transaksi elektronik karena telah memiliki kekuatan hukum seperti halnya dengan tanda tangan basah. Seperti tertuang pada Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 Tahun 2008, pasal 11 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

SAHAT SIMATUPANG

Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

9 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

14 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.

Baca Selengkapnya

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.

Baca Selengkapnya

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

1 Desember 2023

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

29 November 2023

Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.

Baca Selengkapnya