UMK Palembang Tahun 2017 Ditetapkan Rp2,48 Juta

Reporter

Senin, 21 November 2016 22:51 WIB

TEMPO/ Zulkarnain

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Palembang resmi mengumumkan menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2017 senilai Rp 2,48 juta. Angka ini lebih besar dari upah minimum provinsi Sumsel yang telah ditetapkan sebelumnya.


Besaran UMK Palembang itu sesuai dengan keputusan wali kota melalui surat edarannya dengan Nomor 01/SE/Disnaker/2017.


Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang Yanuarpan Yany mengatakan besaran UMK Palembang juga mengalami kenaikan sebesar 8,28% dari sebelumnya Rp 2,29 juta. “Sesuai hasil kesepakatan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan beberapa serikat buruh di Palembang, untuk UMK Palembang per Januari 2017, Rp2.484.000,” katanya, Senin, 21 November 2016.


Yanuar mengatakan setelah dikeluarkannya UMK 2017, seluruh perusahaan wajib mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan Pemkot Palembang melalui edaran wali kota. “Kami akan mengawasi terkait kenaikan UMK melalui beberapa bidang seperti bidang Pengawasan Disnaker Kota Palembang,” katanya.


Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Kota Palembang, Nawawi, mengatakan setelah resmi diumumkan, selanjutnya pihaknya akan melakukan pengawasan terkait dengan kenaikan UMK.


Advertising
Advertising

Tidak hanya itu, melalui bidangnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pembinaan ke perusahaan. “Sudah ada surat keputusan (SK) terkait kenaikan UMK, jadi wajib bagi perusahaan mematuhi, karena aturan ini bersifat normatif dan sudah menjadi hak tenaga kerja,” ujarnya.


Nawawi mengatakan bagi perusahaan yang tidak menerapkan aturan yang dikeluarkan wali kota maka ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan No. 13/2003, Pasal 90 ayat (1) tentang pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.


Upah minimum yang dimaksud pasal tersebut berlaku untuk berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten kota (yang sering disebut upah minimum regional, UMR) maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota (upah minimum sektoral, UMS).


“Jika ada yang melanggar regulasi itu, maka ada ancaman sampai dengan sanksi pidana,” ulasnya.


Menurutnya, sampai saat ini, belum ada baik dari pengusaha dan perusahaan yang mendapatkan sanksi tersebut. Meskipun ada beberapa perusahaan yang melanggar, biasanya dapat diselesaikan secara muasyawarah dan mufakat.


“Jika terjadi perselisihan, kami dari Disnaker siap memfasilitasi termasuk adanya perselisihan antara pegawai dan perusahaan. Seperti yang pernah terjadi, hampir semua perselisihan terkait UMK dapat diselesaikan,” jelasnya.


BISNIS.COM

Berita terkait

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

19 Januari 2024

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

UMK Kota Bandung 2024 mengalami peningkatan Rp160.846,31 (3,97 persen) dari tahun sebelumnya. Berikut rincian serta daftar UMK lainnya di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

5 Desember 2023

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

4 Desember 2023

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta

Baca Selengkapnya

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

30 November 2023

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

UMR Bali memiliki nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp2,7 juta. Berikut ini rincian UMR di Bali, lengkap dengan semua kabupaten di Bali.

Baca Selengkapnya

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

30 November 2023

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

Buruh dari berbagai daerah melakukan aksi mogok nasional serentak pada hari ini. Mereka menuntut UMK naik 15 persen.

Baca Selengkapnya

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

28 November 2023

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

Surat Rekomendasi Penetapan UMK Depok Tahun 2024 itu diteken Idris pada 24 November 2023.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

12 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, naik 7,25 persen. Tertinggi keempat setelah Karawang dan Kabupaten-Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

7 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota tersebut. Simak data lengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya