Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf tidak setuju jika dikatakan penyidik di KPPU tak berkompeten. Dia mengatakan penyidik di KPPU sudah mengikuti pelatihan penyidikan persaingan usaha di mana-mana.
"Penyidik kami training ke Jepang, Jerman, Amerika. Saya tak setuju itu," kata Syarkawi saat ditemui di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu 2 November 2016.
Syarkawi menambahkan jika ada pihak yang meragukan kompetensi para penyidik di KPPU, maka itu hak mereka. Namun di internal KPPU, dia meyakini anggotanya memiliki kompetensi yang baik, terlebih di lembaganya memakai sistem berjenjang untuk jabatan. "Kalau mau naik grade ada tes kompetensi, jadi quality control internal untuk SDM."
Namun Syarkawi mengakui status kelembagaannya belum cukup kuat untuk membereskan semua permasalahan persaingan usaha. Dia mengungkapkan banyak pegawai KPPU yang berprestasi malah keluar dari tempat kerjanya. "Karena ketidakpastian kelembagaan itu, prospek karir tidak jelas."
Syarkawi berkeinginan status lembaga KPPU bisa sama dengan lembaga negara lainnya. Dia menganggap sekarang ini status KPPU sebagai lembaga negara tidak jelas, karena UU yang berlaku saat ini tidak mempertegas posisi KPPU. "Kalau status tidak kuat, saran kami diabaikan kadang-kadang."
Ketua Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia Aziz Pane menyangsikan upaya Ketua KPPU ingin membereskan persaingan usaha tetapi hanya memakai satu lembaga tersebut. Dia mempertanyakan kemampuan petugas KPPU melakukan itu. "Apakah SDM-nya cukup? Apakah cukup kuat?"
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
15 Agustus 2023
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
11 Juni 2023
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.