Gubernur Aher: UMP Jabar 2017 Rp1,42 Juta

Reporter

Rabu, 2 November 2016 19:34 WIB

Buruh bekerja di pabrik tekstil. REUTERS/Stringer

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2017 sebesar Rp 1.420.624,29. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan mengatakan dasar pengupahan itu merujuk Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Penetapan dilakukan sejak 1 November sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/kep.1070-bangsos/2016. "UMP Jabar 2017 ini sudah ditetapkan Gubernur Jabar sebesar Rp 1.420.624,29," katanya, Rabu (2 November 2016).


Ferry memastikan sebelum ditetapkan angka tersebut, Gubernur Jabar sudah membahas dengan perwakilan buruh. Meski ada penolakan jumlah, namun angka itu tetap harus ditandatangani sesuai surat edaran pemerintah pusat.


Dia menilai, kenaikan UMP 2017 tersebut sudah sangat proporsional, lantaran angka sudah disesuaikan dengan penghitungan inflasi pada September 2015 sampai September 2016. Dihitung oleh BPS, akhirnya ditetapkan kenaikan sebesar 3,07% ditambah dengan angka laju pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto sekitar 5,18%. "Kalau dijumlahkan dua komponen tersebut jadi 8,25 %, sehingga angka ini yang dipakai seluruh indonesia secara nasional baik oleh provinsi maupun kabupaten kota untuk penetapan upahnya," katanya.


Ferry mengatakan UMP tahun ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni Rp 1,31 juta. Menurut dia, besaran ini merupakan jaring pengaman sosial bagi para karyawan dan buruh untuk menjadikan acuan ditentukannya upah minimum kabupaten/kota (UMK)."Kita ingin mendorong UMP ini adalah upah yang terendah dibanding upah minimum kabupaten kota, ini jaring pengaman sosialnya," katanya.

Dia berharap, dewan pengupahan kabupaten/kota bisa segera memberikan rekomendasi terkait upah minimum daerahnya masing-masing sebelum Senin (21 November 2016) mendatang. Sebab nanti Gubernur akan kembali menetapkan besaran UMK di setiap daerah masing-masing. "Kita harapkan seluruh kabupaten/kota, sudah mengirimkan rekomendasinya dari awal. Jadi jangan mepet-mepet," ujarnya.


Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar Roy Djinto mengatakan pihaknya bersama elemen buruh yang lain sepakat menolak besaran UMP tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan gugatan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur atas penetapan UMP untuk tahun 2017 sebesar Rp 1,42 juta. "Upaya hukum yang akan kami lakukan adalah mem-PTUN-kan SK gubernur yang sudah resmi menetapkan keputusan tersebut," ujarnya.


Advertising
Advertising

Pihaknya menuding UMP yang telah resmi ditetapkan oleh Pemprov Jabar cacat hukum. Karena aturan yang digunakan sebagai acuan perhitungan upah tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003. “UMP tidak berdasarkan KHL, artinya ini bertentangan dengan UU 13/2003. "Dengan demikian kami menilai UMP cacat hukum," tuturnya.


Pemerintah menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebagai acuan memutuskan besaran upah. Yakni dengan menghitung inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi. "Bahwa upah minimum harus ditetapkan berdasarkan KHL (kebutuhan hidup layak) sesuai UU Nomor 13/2003.


Roy menyebutkan gugatan ini akan diajukan menunggu penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang akan ditetapkan maksimal 21 November mendatang. Jika pemerintah kota/kabupaten juga mengikuti aturan berdasarkan PP 78, maka juga akan sekaligus digugat ke pengadilan." Setelah UMK tanggal 21 November mendatang, jadi sekaligus kalau ada yang tetap memaksakan sesuai PP kita akan PTUN-kan sekaligus UMK," ujarnya.


Gubernur Jabar Ahmad Heryawan berharap penetapan UMP ini diterima seluruh pihak. Menurut dia, ke depan tinggal memastikan besaran upah di daerah tidak kurang dari upah yang ditetapkan pihaknya."Bagi kita situasinya harus kondusif dan urusan penetapan UMP itu mudah. Kalau UMP kan sederhana, karena dia mengontrol upah yang terkecil. Jangan sampai ada upah di lapangan yang di bawah UMP," ujarnya. *



Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 menit lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

13 menit lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: AstraZeneca Ada Efek Samping dan Unjuk Rasa Pro-Palestina

13 menit lalu

Top 3 Dunia: AstraZeneca Ada Efek Samping dan Unjuk Rasa Pro-Palestina

Top 3 dunia, AstraZeneca, untuk pertama kalinya, mengakui dalam dokumen pengadilan bahwa vaksin Covid-19 buatannya dapat menyebabkan efek samping

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

13 menit lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Dasarian Pertama Mei, Hujan Diprediksi Berkurang di Separuh Wilayah Jawa Barat

13 menit lalu

Dasarian Pertama Mei, Hujan Diprediksi Berkurang di Separuh Wilayah Jawa Barat

Stasiun Klimatologi BMKG Jawa Barat memprakirakan 52,1 persen wilayah berkategori hujan rendah.

Baca Selengkapnya

Jadi Tuan Rumah, Jakarta Elektrik PLN Yakin Sapu Bersih 2 Laga Pekan Kedua Proliga 2024

16 menit lalu

Jadi Tuan Rumah, Jakarta Elektrik PLN Yakin Sapu Bersih 2 Laga Pekan Kedua Proliga 2024

Tim bola voli putri Jakarta Elektrik PLN percaya diri mampu menyapu bersih pertandingan pekan kedua PLN Mobile Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Malam Ini, Pemain Irak Sebut Timnas Indonesia U-23 Sangat Kuat

26 menit lalu

Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Malam Ini, Pemain Irak Sebut Timnas Indonesia U-23 Sangat Kuat

Pemain timnas Irak U-23 Muntadher Mohammed memuji timnas Indonesia U-23 menjelang laga perebutan tempat ketiga di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

30 menit lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Liga Champions: Borussia Dortmund Kalahkan PSG 1-0 di Leg Pertama Semifinal, Edin Terzic Tetap Waspada

37 menit lalu

Liga Champions: Borussia Dortmund Kalahkan PSG 1-0 di Leg Pertama Semifinal, Edin Terzic Tetap Waspada

Pelatih Borussia Dortmund Edin Terzic tetap waspada setelah timnya mengalahkan PSG 1-0 dalam pertandingan leg pertama semifinal Liga Champions.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

43 menit lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya