Kementerian Perhubungan Resmikan Layanan Online

Reporter

Senin, 31 Oktober 2016 19:17 WIB

Petugas melakukan penggeledahan saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, 11 Oktober 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan membuka layanan berbasis teknologi informasi untuk pengajuan penggunaan nama kapal. Layanan baru ini mulai berlaku pada 31 Oktober 2016.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut A. Tonny Budiono mengatakan pemberlakuan sistem ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 31 Tahun 2016 tertanggal 21 Oktober 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

“Untuk mempercepat layanan, keabsahan atau persetujuan penggunaan nama kapal akan diberikan melalui quick response code (QR Code),” ujar Tonny dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Oktober 2016.

Dalam QR Code, ia menjelaskan, pencetakan persetujuan penggunaan nama kapal dapat dilakukan di kantor masing-masing pemilik kapal. Setelah itu, penomoran persetujuan penggunaan nama kapal dilakukan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Mekanisme itu mengacu pada Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor UK.11/14/14/DJPL-11 tertanggal 25 Maret 2011 tentang pola klasifikasi dan kode kearsipan di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut. Tonny telah menginstruksikan semua unit pelaksana teknis (UPT) mensosialisasi layanan online tersebut.

Aplikasi layanan pengajuan penggunaan nama kapal secara online bisa diakses melalui situs https://kapal.dephub.go.id/. Persetujuan atau penolakan permohonan, kata Tonnu, akan disampaikan secara elektronik. "Jadi tidak perlu lagi menggunakan tanda tangan dan stempel Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," ucapnya.

Tonny menegaskan, sistem ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya memberantas praktek pungutan liar dalam pengurusan perizinan. “Masyarakat harus yakin bahwa pengurusan izin di Perhubungan Laut itu mudah dan lebih cepat dengan standar biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan lagi menggunakan calo atau mengiming-imingi petugas kami dalam bentuk apa pun," tuturnya.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

13 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

18 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

18 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

19 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya