Aturan Merger Berlaku untuk Semua Entitas Bisnis, Kecuali...

Reporter

Rabu, 26 Oktober 2016 13:50 WIB

Syarkawi Rauf, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Ratih Purnama.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan nantinya aturan baru soal merger dan akuisisi berlaku untuk semua entitas bisnis. Bahkan termasuk mengatur badan usaha milik negara.

"Seluruh entitas bisnis tunduk pada peraturan pemerintah tentang merger dan akuisisi," kata Syarkawi saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2016.

Namun Syarkawi menuturkan, untuk holding BUMN, ada pengecualian. Sebab, ini menyangkut kepentingan nasional dan ada payung hukum berupa peraturan presiden. "Karena itu, menjadi pengecualian dari proses UU Persaingan Usaha," ucapnya.

Baca Juga: Ketua KPPU: Ada Lima Poin Utama Revisi UU Persaingan Usaha

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, saat ditemui di tempat yang sama, mengatakan merger atau akuisisi itu bertujuan mencapai efisiensi. Meski terkadang, setelah perusahaan hasil merger atau akuisisi itu besar, menjadi tidak efisien. "Malah akhirnya jadi akan selesai (perusahaannya)."

Sebelumnya, Syarkawi mengatakan KPPU mendorong peraturan merger digeser dari post-merger ke pre-merger. Saat ini perusahaan yang melakukan merger diwajibkan memberi notifikasi kepada KPPU sesaat setelah merger dilakukan.

Simak: Mario Teguh Tiba-tiba Melontarkan Permohonan Maaf

Alasannya, ucap Syarkawi, post-merger dianggap menyulitkan usaha karena identitas pelaku usaha sudah hilang, tapi ternyata di kemudian hari terbukti menyebabkan dampak ke pasar. Selain itu, post-merger tidak memberikan kepastian usaha.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

43 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

53 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Akuisisi, Jenis, beserta Manfaatnya

21 November 2023

Mengenal Akuisisi, Jenis, beserta Manfaatnya

Akuisisi merujuk pada proses pembelian mayoritas atau seluruh saham perusahaan untuk mengambil alih kontrol. Pahami tujuan, jenis, dan contohnya.

Baca Selengkapnya

Merger Maskapai Penerbangan, Selayang Pandang Manfaat dan Resiko Merger

2 September 2023

Merger Maskapai Penerbangan, Selayang Pandang Manfaat dan Resiko Merger

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan merger dilakukan sebagai upaya menekan biaya logistik.

Baca Selengkapnya

Ragam Pernyataan Erick Thohir soal Rencana Merger BUMN Karya, Harap Masyarakat Tak Persepsi Buruk

26 Mei 2023

Ragam Pernyataan Erick Thohir soal Rencana Merger BUMN Karya, Harap Masyarakat Tak Persepsi Buruk

Soal rencana merger BUMN Karya, Menteri BUMN Erick Thohir sampaikan banyak hal.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.

Baca Selengkapnya

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).

Baca Selengkapnya