Syarkawi Rauf, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Ratih Purnama.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan nantinya aturan baru soal merger dan akuisisi berlaku untuk semua entitas bisnis. Bahkan termasuk mengatur badan usaha milik negara.
"Seluruh entitas bisnis tunduk pada peraturan pemerintah tentang merger dan akuisisi," kata Syarkawi saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2016.
Namun Syarkawi menuturkan, untuk holding BUMN, ada pengecualian. Sebab, ini menyangkut kepentingan nasional dan ada payung hukum berupa peraturan presiden. "Karena itu, menjadi pengecualian dari proses UU Persaingan Usaha," ucapnya.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, saat ditemui di tempat yang sama, mengatakan merger atau akuisisi itu bertujuan mencapai efisiensi. Meski terkadang, setelah perusahaan hasil merger atau akuisisi itu besar, menjadi tidak efisien. "Malah akhirnya jadi akan selesai (perusahaannya)."
Sebelumnya, Syarkawi mengatakan KPPU mendorong peraturan merger digeser dari post-merger ke pre-merger. Saat ini perusahaan yang melakukan merger diwajibkan memberi notifikasi kepada KPPU sesaat setelah merger dilakukan.
Alasannya, ucap Syarkawi, post-merger dianggap menyulitkan usaha karena identitas pelaku usaha sudah hilang, tapi ternyata di kemudian hari terbukti menyebabkan dampak ke pasar. Selain itu, post-merger tidak memberikan kepastian usaha.
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah
13 Februari 2023
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).