Ketua KPPU: Ada 5 Poin Utama Revisi UU Persaingan Usaha

Rabu, 26 Oktober 2016 13:35 WIB

Syarkawi Rauf, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Ratih Purnama.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan ada lima poin perubahan utama dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan praktek persaingan usaha tidak sehat. Namun, dari lima poin itu, yang paling penting adalah soal denda.

"Kami ingin ada perubahan soal denda persaingan," kata Syarkawi saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2016.

Syarkawi menuturkan denda persaingan dalam aturan saat ini maksimum Rp 25 miliar. Padahal banyak pelaku kartel selama ini yang keuntungan dari bisnis kartelnya lebih dari Rp 25 miliar. "Tapi kami tak bisa menghukum lebih dari itu karena ketentuannya seperti itu."

Karena itulah Syarkawi menginginkan ada perubahan soal denda. Syarkawi mengutarakan ia menginginkan denda itu sejumlah 30 persen dari penjualan selama masa kartel itu terjadi. "Semoga prosesnya cepat selesai, sehingga tahun depan bisa bekerja dengan aturan baru," tuturnya.

Mengenai denda, Syarkawi menjelaskan, pengalaman di Korea Selatan dan Jepang, ketika mereka juga menggunakan persentase penjualan seperti yang diucapkannya. Bagi dia, denda yang tinggi itu akan membuat persaingan usaha semakin sehat. "Hanya kompetisi yang membuat pertumbuhan.”

Adapun empat hal lain yang akan direvisi dalam undang-undang itu adalah definisi pelaku usaha. Selama ini KPPU hanya bisa mengawasi perusahaan yang bersaing di Indonesia, padahal ada kasus persaingan yang dilakukan di Singapura atau Malaysia yang kemudian berdampak ke Indonesia.

Hal kedua adalah penguatan KPPU secara kelembagaan. Ketiga, terkait dengan kewenangan KPPU menggeledah dan menyita suatu hal yang terkait dengan penyelidikan persaingan usaha. "Ini pun di dalam revisi dilakukan bersama kepolisian," ucapnya.

Terakhir adalah mengubah aturan notifikasi proses merger atau akuisisi ke KPPU. Dalam aturan yang lama, proses ini berada di tahap post merger atau akuisisi dan Syarkawi berharap ke depan bisa dilakukan pada tahapan pre-merger atau akuisisi.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

42 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

53 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

1 Desember 2023

KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan.

Baca Selengkapnya

KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

25 September 2023

KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Selengkapnya

KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

15 Agustus 2023

KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.

Baca Selengkapnya

Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

11 Juni 2023

Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

31 Maret 2023

Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kelanjutan investigasinya ihwal kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.

Baca Selengkapnya

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

23 Februari 2023

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

Asosiasi peternak yang berasal dari industri perunggasan menyerukan darurat peternak, karena persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya