Begini Formulasi Penghitungan UMP 2017  

Reporter

Selasa, 25 Oktober 2016 16:59 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan upah minimum (UM) dilaksanakan menggunakan formula perhitungan upah minimum. Adapun formulanya adalah UMn = UMt + {UMt x (Inflasi tahunan + % PDBt)}.

Inflasi yang digunakan dalam penghitungan upah minimum merupakan inflasi nasional yang dihitung dari tahun ke tahun, yakni pada bulan di tahun sebelumnya ke bulan tahun berjalan.

Hanif menjelaskan, pertumbuhan ekonomi yang digunakan untuk menghitung upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu produk domestik bruto (PDB) harga konstan, yang mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I dan II tahun berjalan. "Data inflasi nasional dan pertumbuhan PDB bersumber dari Badan Pusat Statistik RI," ujar Hanif Dhakiri di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 25 Oktober 2016.

Hanif menambahkan, data inflasi nasional yang akan digunakan untuk formula penghitungan penetapan upah minimum 2017 sebesar 3,07 persen, dengan pertumbuhan PDB sebesar 5,18 persen.

Dalam penetapan upah minimum, berdasarkan Pasal 45 dan 46 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 juga diatur bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Adapun waktu penetapan upah minimum akan ditetapkan dan diumumkan oleh setiap gubernur secara serentak setiap 1 November. Sedangkan waktu pemberlakuan upah minimum yang ditetapkan gubernur itu akan terhitung efektif sejak 1 Januari tahun berikutnya.

Hanif menuturkan formula penghitungan upah minimum merupakan salah satu formula strategis nasional dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV. Bagi gubernur atau wakil gubernur yang tidak melaksanakan program strategis nasional dan amanat undang-undang, yakni Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri.

Dalam hal teguran tertulis, bila telah disampaikan dua kali secara berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, gubernur atau kepala daerah akan diberhentikan sementara selama tiga bulan. Apabila dalam proses pemberhentian sementara gubernur atau kepala daerah tetap tidak melaksanakan program tersebut, mereka akan diberhentikan dari jabatannya.

DESTRIANITA

Berita terkait

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

7 Juni 2022

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil

Baca Selengkapnya

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

16 April 2022

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

3 Mei 2021

Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Baca Selengkapnya

Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

4 November 2019

Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

Krisdayanti menghadiri rapat perdana di DPR bersama Menteri Tenaga Kerja.

Baca Selengkapnya

Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

23 September 2019

Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui partisipasi perempuan dalam dunia kerja di Indonesia masih rendah.

Baca Selengkapnya

Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

12 September 2019

Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen.

Baca Selengkapnya

Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

10 September 2019

Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

BLK Komunitas Pesantren diharapkan dapat melahirkan SDM yang berakhlak, berkarakter, dan kompeten.

Baca Selengkapnya

Mau Dapat Kartu Pra Kerja? Simak Persyaratannya

17 Agustus 2019

Mau Dapat Kartu Pra Kerja? Simak Persyaratannya

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut rencana pemerintah meluncurkan Kartu Pra Kerja pada 2020.

Baca Selengkapnya