Para wajib pajak tengah mendatangi Kantor Ditjen Pajak Pusat, di Jakarta, 30 September 2016. Kemudian periode III atau Januari-Maret, pemerintah mematok tarif tebusan 5 persen. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Organization for Economic and Co-Operation Development Angela Gurria mendorong Indonesia segera melakukan reformasi pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Menurut Gurria, pendapatan Indonesia terlalu kecil untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. “Indonesia harus meningkatkan basis pajak untuk memperkuat penerimaan,” ucap Gurria di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016.
OECD menilai rasio pajak Indonesia terlalu kecil dibanding negara lain. Saat ini rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 11-12 persen. Sedangkan rata-rata negara lain memiliki basis pajak di level 15 persen. “Yang perlu Indonesia lakukan adalah meningkatkan administrasi perpajakan,” ujarnya.
Menurut Gurria, pemerintah seharusnya menyederhanakan sistem pembayaran pajak yang berbasis informasi dan teknologi (IT). Selain itu, petugas pajak yang terlatih dan sistem jaringan yang transparan dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak. “Memang butuh perubahan budaya, sistem, ahli, dan ilmu untuk semua ini. Ini tidak bisa diubah dalam sehari,” tutur mantan Menteri Keuangan Meksiko itu.