TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan bahwa dari 535 perusahaan tercatat atau emiten sebanyak 10 perusahaan belum memenuhi aturan batas minimum saham publik beredar atau free float sebesar 7,5 persen dari total saham yang diterbitkan.
"Ada 10 perusahaan yang belum free float, dan beberapa perusahaan belum memenuhi jumlah pemegang saham minimal 300 pihak yang memiliki rekening efek di anggota Bursa Efek," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat di Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016.
Ia mengatakan bahwa aturan itu tercantum dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang diterbitkan oleh emiten.
"Sebagian dari perusahaan itu juga sudah disuspensi sahamnya. Sebagaian lagi sedang berupaya untuk memenuhi aturan itu. Pada bulan ini, akan ada sanksi peringatan dan denda," ucapnya.
Samsul mengemukakan bahwa salah satu perusahaan merencanakan untuk memenuhi aturan itu pada 2017 mendatang. Meski demikian, perusahaan itu tetap dikenakan denda.
"Selain denda, mereka harus menunjukkan proposal rencana itu ke Bursa," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan bahwa untuk memenuhi aturan itu emiten dapat melakukan beberapa langkah, seperti melaksanakan penerbitan saham terbatas (right issue) hingga pemecahan nilai saham (stock split).
ANTARA
Berita terkait
BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini
7 hari lalu
BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.
Baca SelengkapnyaHari Ini IHSG Diperkirakan Menguat, Saham Apa Saja yang Potensial Dilirik?
12 hari lalu
Analis PT Reliance Sekuritas Indonesia Reza Priyambada memperkirakan IHSG pada awal pekan ini menguat bila dibandingkan pekan lalu. Apa syaratnya?
Baca SelengkapnyaSenin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus
44 hari lalu
BEI akan menerapkan mekanisme perdagangan lelang berkala secara penuh atau full call auction di Papan Pemantauan Khusus pada Senin pekan depan.
Baca SelengkapnyaPekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun
25 Februari 2024
Aliran modal asing tetap surplus kendati ada penjualan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), karena jumlah modal masuk ke pasar saham jauh lebih besar.
Baca SelengkapnyaMicrosoft Salip Apple di Pasar Saham dengan Keunggulan AI
30 Januari 2024
Para investor sepakat bahwa Microsoft berkembang jauh lebih signifikan dibanding Apple, bahkan untuk lima tahun ke depan.
Baca SelengkapnyaIsrael Selidiki Investor Untung Jutaan Dollar karena Sudah Antisipasi Serangan Hamas 7 Oktober
5 Desember 2023
Israel sedang menyelidiki klaim peneliti AS bahwa beberapa investor mungkin telah mengetahui sebelumnya tentang rencana serangan Hamas
Baca SelengkapnyaPotensi Bursa Karbon Cukup Besar, Bos OJK: 71,95 Persen Karbon Masih Belum Terjual
4 Desember 2023
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan bahwa ke depan potensi bursa karbon masih cukup besar.
Baca SelengkapnyaBEI Ungkap Penyebab Sepinya Bursa Karbon Dibandingkan dengan Bursa Saham
30 November 2023
Dari sisi transaksi bursa karbon tercatat sudah ada lebih dari 490 ribu ton dengan nilai harga jual karbon terakhir senilai Rp 59.200.
Baca Selengkapnya2024, BEI Bidik Nilai Transaksi Harian Rp 12,25 Triliun
26 Oktober 2023
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membidik rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) pada tahun 2024 sebesar Rp 12,25 triliun pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTransaksi Harian Jeblok 29 Persen, BEI: Ada Shifting Investasi dengan New Normal
7 Oktober 2023
Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan alasan nilai transaksi harian di pasar modal Indonesia yang jeblok dibandingkan tahun lalu.
Baca Selengkapnya