DPR Setuju Pagu Anggaran Kemenkeu 2017 Rp 40,77 Triliun
Editor
Nunuy nurhayatiTNR
Selasa, 18 Oktober 2016 12:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan untuk 2017 sebesar Rp 40,77 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pagu tersebut terdiri atas pagu rupiah murni Rp 28,10 triliun dan pagu badan layanan umum Rp 12,58 triliun.
"Serta PHLN (Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri) sebesar Rp 89,32 miliar," ujar Sri Mulyani dalam rapat terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) bersama Komisi Keuangan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 18 Oktober 2016.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan usulan pagu anggaran Kemenkeu untuk 2017 itu disusun berdasarkan prognosis penyerapan anggaran Kementerian Keuangan pada akhir 2016, yakni 95,11 persen. "Realisasi sampai saat ini mencapai 74,79 persen," katanya.
Awalnya, menurut Hadiyanto, Kementerian Keuangan mengusulkan pagu indikatif sebesar Rp 42,17 triliun untuk 2017. Namun, setelah dibahas di Badan Anggaran DPR, terdapat penyesuaian pagu Kemenkeu sebesar Rp 1,4 triliun atau turun 3,32 persen. "Sehingga pagu 2017 menjadi Rp 40,77 triliun," tuturnya.
Hadiyanto menambahkan, penyesuaian tersebut berasal dari penghematan belanja barang dan modal. Belanja barang terdiri dari perjalanan dinas, transportasi dalam kota, konsinyering, rapat, dan honorarium. "Sedangkan belanja modal adalah pembangunan dan renovasi gedung serta pengadaan kendaraan dinas."
Sri Mulyani berujar, pagu untuk Kementerian Keuangan dan Badan Layanan Umum (BLU) harus dipisahkan agar tidak menimbulkan distorsi dengan tugas dan fungsi Kemenkeu. Tanpa BLU, pagu anggaran Kemenkeu untuk 2017 mencapai Rp 28,19 triliun yang terdiri atas rupiah murni dan PHLN. Pagu itu turun 4,73 persen dari usulan Rp 29,59 triliun.
ANGELINA ANJAR SAWITRI