Dari kiri ke kanan: Ketua Penyelenggara Indonesia Motorcycle Show 2016 Sigit Kumala, Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia Johannes Loman, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia Gunadi Sindhuwinata, dalam konferensi pers tentang ajang Indonesia Motorcycle Show 2016, di Mal Senayan City, Jakarta, 14 Oktober 2016. TEMPO/Diko Oktara
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata menepis adanya isu kartel dalam industri sepeda motor. Bagi dia, para pelaku industri sepeda motor di Indonesia sudah melakukan persaingan terbuka di pasar.
"Kalau anda lihat pasang surut pangsa pasar merk, sudah jelas ada kompetisi di sana," kata Gunadi saat ditemui di Mall Senayan City, Jakarta Selatan, Jumat 14 Oktober 2016.
Gunadi merasa isu kartel sama sekali tidak cocok, jika dihembuskan ke para pelaku industri sepeda motor. Dia bercerita saat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diluncurkan, AISI mengadakan rapat mempelajari beleid itu agar ada persaingan yang bebas dan terbuka.
Lebih jauh Gunadi kemudian memberikan contoh persaingan industri sepeda motor di Indonesia yang baginya sangat kompetitif. Satu merek motor, menurut dia, bisa saja disalip posisi penjualannya oleh merek motor lain, hanya dalam waktu beberapa saat.
Selain itu, Gunadi menuturkan alasan kedua yang mempertanyakan satu pabrik di Indonesia berbagi pasar dengan merk pabrik lainnya dengan cara pengaturan seperti itu. "Kalau kartel, mereka berbagi pasar. Satu pihak dapat pasar kecil, tak mungkin mau itu," ucapnya.
Gunadi juga mengungkapkan sangat naif jika ada anggapan kartel dalam persaingan usaha di industri sepeda motor. Sebab, menurut dia, tidak mungkin ada pabrikan mau membuat janji dengan pabrikan lain soal penentuan harga karena struktur biaya yang membentuk harga sepeda motor tiap pabrik pasti berbeda.
Selain itu, kata Gunadi, ada budaya persaingan usaha yang dijunjung tinggi oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi oleh industri di Jepang. "Sifat ini terbawa ke Indonesia, kepada partner-partner yang ada di sini," ucapnya.
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
15 Agustus 2023
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
11 Juni 2023
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.