BI: Jika Fintech Diatur Terlalu Ketat, Tak Baik Juga

Jumat, 7 Oktober 2016 18:35 WIB

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, mendengarkan penjelasan dari Dirut Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo (kiri) dan Dirut Mandiri Capital Indonesia Eddi Danusaputro (dua dari kiri) saat mengunjungi booth Mandiri di arena Indonesia Fintech Festival & Conference 2016 di Indonesia Convention Exhibition, BSD City Serpong, Tangerang Selatan, Banten, 30 Agustus 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Terus berkembangnya industri kreatif layanan keuangan berbasis teknologi informasi (financial technology/fintech) tak lantas membuat pemerintah mengaturnya dengan terlalu ketat. Sebab, aturan yang sangat ketat dikhawatirkan malah mematikan pengembangan inovasi fintech.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara menyatakan bank sentral yang mengatur sistem pembayaran akan terus memonitor perkembangan fintech tersebut. “Dari sisi penetapan regulasi untuk fintech menjadi tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Mirza di Bank Indonesia, Jumat, 7 Oktober 2016.

Mirza menuturkan, industri fintech merupakan inovasi di bidang industri keuangan yang berkembang mengikuti dinamika teknologi informasi dan dalam implementasinya diharapkan dapat mendorong percepatan kinerja bisnis. "Fintech sifatnya inovatif baik untuk ekonomi dan kecepatan bisnis,” tuturnya.

Oleh karena itu juga, kata Mirza, kalau industri ini diatur terlalu ketat, maka akan tidak baik juga. “Saat ini Bank Indonesia juga sedang menyiapkan fintech office," ucapnya.

OJK, menurut Mirza, sedang menyiapkan sejumlah aturan untuk mengatur dan mengawasi perkembangan jenis usaha sektor jasa keuangan yang menggunakan fintech. OJK juga membentuk Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan.

Kemarin, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan pihaknya terus mempelajari perkembangan fintech secara intensif. Dengan begitu, secara berkelanjutan otoritas dapat terus mengawal perkembangan ekonomi itu agar mampu mendukung perkembangan industri jasa keuangan ke depannya dan terus menjamin perlindungan konsumen.

Adapun beberapa rencana yang akan dilakukan OJK dalam mendukung perkembangan industri fintech di antaranya:

1. Peluncuran Fintech Innovation Hub sebagai sentra pengembangan dan menjadi one stop contact fintech nasional untuk berhubungan dan bekerjasama dengan institusi dan lembaga yang menjadi pendukung ekosistem keuangan digital.

2. Menindaklanjuti perjanjian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, OJK menyiapkan certificate authority (CA) di sektor jasa keuangan.

3. Penerbitan Sandbox Regulatory untuk fintech. Peraturan ini mengatur hal-hal untuk menumbuhkembangkan fintech yang memiliki landasan hukum untuk menarik investasi, efisiensi dan melindungi kepentingan konsumen.

4. Kajian mengenai implementasi standar pengamanan data dan informasi dalam pengelolaan industri fintech dan kebutuhan Pusat Pelaporan Insiden Keamanan Informasi di Industri jasa keuangan.

5. Kajian Vulnerability Assessment (VA) Tersentralisasi di industri jasa keuangan untuk memastikan postur serta kematangan dan kesiapan penanganan keamanan informasi guna menekan risiko serta ancaman keamanan informasi.

DESTRIANITA

Berita terkait

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

3 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

1 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

2 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

3 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

3 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

3 hari lalu

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

3 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

3 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

3 hari lalu

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

Para pemohon termasuk perwakilan Ant Group sebagai pemilik aplikasi pembayaran Alipay bisa datang ke kantor BI untuk meminta pre-consultative meeting.

Baca Selengkapnya

Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

3 hari lalu

Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

Rupiah bergerak stabil seiring pasar respons positif kenaikan BI Rate.

Baca Selengkapnya