LCGC Jadi Taksi Online Belum Dikenai Sanksi

Kamis, 6 Oktober 2016 13:25 WIB

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menolak memberikan alasan jelas terkait larangan mobil murah hemat energi (low cost green car atau LCGC) untuk digunakan sebagai angkutan taksi berbasis aplikasi. Padahal sebelum beredar di pasaran, LCGC sudah lolos uji kelayakan untuk beroperasi di jalan.

"Belum, kami belum tuntas ya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartono, dalam acara Rapat Koordinasi Teknis Ditjen Perhubungan, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu malam, 5 Oktober 2016.

Pernyataan Pudji menanggapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang melarang LCGC dijadikan taksi sejak 1 Oktober lalu. Pasal 18 peraturan tersebut menyebutkan bahwa angkutan sewa, termasuk taksi berbasis aplikasi, wajib berupa mobil dengan mesin berkapasitas silinder minimal 1.300 cc. Produk LCGC dilarang dijadikan taksi online karena kapasitas mesinnya 1.000-1.200 cc.

Lebih jauh, Pudji menjelaskan, beleid itu sudah diberlakukan dan pemerintah tengah mensosialisasikannya ke pubik. “Kemudian hal yang berkaitan dengan tindakan (sanksi) belum kami lakukan,” ujarnya. Oleh karena itu, ia mengungkapkan pemerintah akan tetap menerima masukan dan saran. “Kalau mungkin aturannya perlu direvisi.”

Dalam peraturan tersebut, praktis, mobil jenis LCGC seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun, tidak boleh lagi dipergunakan sebagai angkutan taksi online. Asosiasi Oncom-Buser (Online Community dan Barisan Uber Serentak), yang merupakan kumpulan pengemudi Uber, memprotes aturan ini. Dari 5.927 orang anggota mereka, 775 di antaranya menggunakan LCGC.

Ketika ditanya apakah akan ada kemudahan bagi pengemudi taksi online yang menggunakan LCGC, Pudji kembali menegaskan, "Saya ulangi lagi, itu sudah diberlakukan, tapi masanya untuk penindakan belum." Ia juga tidak memberikan jawaban jelas apakah nanti para pengemudi taksi online dengan LCGC akan dibiarkan atau tidak.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan LCGC yang lolos uji kir tetap boleh beroperasi. Namun, setelah enam bulan, saat masa berlaku hasil uji habis, kendaraan itu tak akan dilayani jika meminta uji kir. "Jadi, yang lolos bisa dilanjutkan," ujarnya.

Menurut data uji kir, jumlah taksi berbasis aplikasi yang diuji mulai April hingga akhir September lalu sebanyak 5.927 kendaraan. Dari jumlah tersebut, 13 persen atau sekitar 775 unit merupakan mobil jenis LCGC.

FAJAR PEBRIANTO | LINDA HAIRANI | RR ARIYANI

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

7 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

12 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

17 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

17 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

18 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya