Belum Diatur Khusus, OJK Izinkan Gadai Swasta Beroperasi  

Rabu, 5 Oktober 2016 10:16 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengizinkan perusahaan pegadaian swasta online beroperasi meskipun belum ada aturan khusus terkait dengan hal tersebut. “Mendaftarnya tetap sebagai perusahaan gadai swasta biasa. Online atau tidak, itu hanya pola pendekatan saja," ujar Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK, dalam konferensi pers pada Selasa, 4 Oktober 2016, di kantor OJK, Jakarta.

Perusahaan pegadaian swasta online, menurut Edy, tidak harus diatur dalam regulasi fintech (financial technology) tersendiri. Perusahaan tersebut cukup diatur dengan regulasi yang sudah ada, yaitu Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. "Dulu karena tidak ada regulasi seperti ini, makanya kita masuk ke fintech. Tapi sekarang swasta pun sudah bisa melakukannya. Itu hanya pola pemasaran saja," ucapnya.

Dalam peraturan tersebut, OJK juga memberikan waktu hingga dua tahun bagi pihak swasta untuk mendaftarkan perusahaan pegadaian milik mereka. Modal minimum yang disyaratkan, Rp 500 juta untuk lingkup usaha kabupaten atau kota dan Rp 2,5 miliar, pun bisa dipenuhi hingga tiga tahun.

Namun, jika lewat dari periode itu, OJK juga tidak akan membekukan perusahaan yang belum terdaftar tersebut. Otoritas akan memberikan pilihan kepada masyarakat. "Nanti masyarakat akan bisa menilai sendiri. Silakan saja menggunakan yang tidak terdaftar, tapi sudah tahu kan, tidak ada perlindungan," tutur Edy.

Selain itu, OJK juga mensyaratkan bahwa sebuah perusahaan gadai swasta online tetap harus memiliki kantor. Hal ini agar OJK tetap bisa melakukan pengawasan.

Usaha pegadaian swasta berbasis online mulai bermunculan sejak tahun lalu. Salah satunya adalah Pinjam.co.id, yang menyediakan jasa gadai online pertama di Indonesia. Namun undang-undang terkait dengan pegadaian masih belum ada, termasuk UU Pegadaian yang terus mental di legislatif.

FAJAR PEBRIANTO | R.R. ARIYANI




Berita terkait

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

2 hari lalu

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

Berikut ini syarat dan tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian sesuai dengan prinsip syariah hingga Rp200 juta. Ketahui skema pembayarannya.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

6 hari lalu

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

Kinerja memuaskan ini merupakan kado indah untuk Pegadaian yang telah genap berusia 123 tahun.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Buka Lowongan untuk Lulusan IT

12 hari lalu

PT Pegadaian Buka Lowongan untuk Lulusan IT

Bagi para pencari kerja yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri melalui website resmi Pegadaian atau scan QR Code yang tertera pada flyer resmi

Baca Selengkapnya

Harga Emas Naik saat Lebaran, Perhatikan Tips Jual Emas Agar Cuan Maksimal

21 hari lalu

Harga Emas Naik saat Lebaran, Perhatikan Tips Jual Emas Agar Cuan Maksimal

Memasuki lebaran 2024, harga emas meroket! Simak tips jual emas di tengah tren kenaikan harga untuk hasil maksimal.

Baca Selengkapnya

Pegadaian 1 2 3 GO!!! Rayakan Hari Jadi dengan Semangat Baru

29 hari lalu

Pegadaian 1 2 3 GO!!! Rayakan Hari Jadi dengan Semangat Baru

Di usia ke-123 tahun Pegadaian mengusung target meng-emaskan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

34 hari lalu

Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

Ini syarat untuk gadai emas di Pegadaian. Ketahui bunga dan cara 3 jenis pembayarannya.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Serahkan Hadiah Beli Emas Bonus Mobil Kepada Nasabah

36 hari lalu

Pegadaian Serahkan Hadiah Beli Emas Bonus Mobil Kepada Nasabah

PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat menyerahkan reward satu unit mobil Brio Satya kepada nasabah program Mulia Pegadaian, yang merupakan produk pembelian emas secara angsuran.

Baca Selengkapnya

Dirut Pegadaian Raih Best 50 CEO 2024

37 hari lalu

Dirut Pegadaian Raih Best 50 CEO 2024

Damar Latri Setiawan berterima kasih pada kerja keras seluruh insan Pegadaian.

Baca Selengkapnya

Lebaran Bagi-Bagi THR Emas, Habit Baru untuk Para Orangtua

37 hari lalu

Lebaran Bagi-Bagi THR Emas, Habit Baru untuk Para Orangtua

THR emas tidak hanya menjadi hal baru dan unik, namun juga menjadi solusi terbaik

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

39 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture

Baca Selengkapnya