Masa Inap Barang Di Empat Pelabuhan Utama Dipangkas

Reporter

Selasa, 4 Oktober 2016 23:00 WIB

Truk pengangkut peti kemas melintas di dekat container crane baru di Terminal Nilam, Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, 30 September 2015. PT Pelindo III menambah dua unit cointainer crane guna mempercepat waktu bongkar muat (Dweiling Time) di pelabuhan tersebut. ANTARA/Siswowidodo

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk menekan masa inap barang di empat pelabuhan utama, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan PM.No. 116/2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (long stay).


Keempat pelabuhan itu adalah Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan dan Pelabuhan Makassar. Beleid tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 21 September 2016.


Beleid yang sudah diundangkan setelah ditandatangani Kemenkum HAM pada 22 September 2016 itu diterbitkan guna menjamin kelancaran arus barang di seluruh pelabuhan utama tersebut.


Beleid itu juga menugaskan Kantor Otoritas Pelabuhan di empat pelabuhan utama tersebut melakukan kordinasi dengan instansi terkait demi kelancaran arus barang.


Sebelumnya, terkait perpindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok sudah diatur lewat Permenhub 117/2015.


Advertising
Advertising

"Namun sesuai beleid baru itu, maka Permenhub 117/2015 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi," ujar Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, I Nyoman Gede Saputera kepada Bisnis, Selasa (4 Oktober 2016).


Dia juga mengatakan sedang mengoordinasikan dengan Pelindo untuk guna menyiapkan fasilitas pusat layanan satu atap yang melibatkan instansi lain, kementerian dan lembaga (KL) di Pelabuhan Priok untuk menekan dwelling time agar mencapai target kurang dari 3 hari.


Sesuai dengan beleid tersebut, batas waktu penumpukan untuk barang di terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan paling lama tiga hari sejak barang ditumpuk di container yard.


Beleid itu juga menegaskan lapangan penumpukan terminal lini satu bukan merupakan tempat penimbunan barang tetapi sebagai area transit untuk menunggu pemuatan atau pengeluarannya.


Namun,ketentuan batas waktu penumpukan sebagaimana disebutkan dalan beleid itu tidak berlaku terhadap tiga kondisi. Pertama, barang yang wajib tindakan karantina dan telah diajukan permohonan karantina.


Kedua. barang yang sudah maju pabean tetapi belum dapat surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB). Ketiga, barang yang terkena nota hasil intelijen (NHI) atau nota informasi penindakan (NIP) yang dikeluarkan Bea dan Cukai.


BISNIS.COM

Berita terkait

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

3 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

5 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Tawarkan Investasi Pembangunan TOD MRT Jakarta ke Jepang

8 hari lalu

Menhub Budi Karya Tawarkan Investasi Pembangunan TOD MRT Jakarta ke Jepang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menawarkan investasi pembangunan Transit Oriented Development atau TOD di sepanjang jalur MRT Jakarta.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

9 hari lalu

Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bertemu Menteri Transportasi Jepang bahas sejumlah proyek infrastruktur, termasuk MRT Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

10 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Budi Karya Optimistis Bandara IKN Bisa Uji Coba Juli 2024

10 hari lalu

Budi Karya Optimistis Bandara IKN Bisa Uji Coba Juli 2024

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi optimistis Bandara Ibu Kota Nusantara atau IKN bisa dilakukan uji coba Juli tahun ini.

Baca Selengkapnya

Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

12 hari lalu

Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

Sejumlah penumpang di Kota Ternate, Maluku Utara tujuan Manado, Sulawesi Utara, beralih menggunakan kapal antarpulau lintas Kota Ternate-Manado.

Baca Selengkapnya

Terkini: Sri Mulyani Adakan Rapat di Tengah Konflik Iran dan Israel, Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

18 hari lalu

Terkini: Sri Mulyani Adakan Rapat di Tengah Konflik Iran dan Israel, Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadakan rapat bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara serta jajaran eselon I Kemenkeu.

Baca Selengkapnya

Pelabuhan Alternatif Dimaksimalkan saat Arus Balik Lebaran, Ada 3 Kapal untuk Rute Panjang-Ciwandan

19 hari lalu

Pelabuhan Alternatif Dimaksimalkan saat Arus Balik Lebaran, Ada 3 Kapal untuk Rute Panjang-Ciwandan

Menhub Budi Karya menginstruksikan agar pelabuhan alternatif Panjang-Ciwandan dimaksimalkan kegunaannya selama arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Menhub Instruksikan Dibuat War Room untuk Pantau Bongkar Muat di Pelabuhan Bakauheni dan Merak

19 hari lalu

Menhub Instruksikan Dibuat War Room untuk Pantau Bongkar Muat di Pelabuhan Bakauheni dan Merak

Menhub meminta dibuatkan fasilitas war room untuk menyajikan data digital untuk memantau aktivitas bongkar muat di pelabuhan Bakauheni dan Merak.

Baca Selengkapnya