Periode Kedua Tax Amnesty, Ditjen Pajak Fokus kepada UKM

Reporter

Selasa, 4 Oktober 2016 10:30 WIB

Aktivitas kantor pelayana Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sudirman, Jakarta, 22 Juli 2016. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan target pendapatan pajak dari tax amnesty Rp 165 triliun cukup realistis meskipun Bank Indonesia malah memperkirakan penerimaan dari tax amnesty paling sedikit akan sebesar Rp 50 triliun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya akan lebih fokus kepada Wajib Pajak (WP) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di periode kedua amnesti pajak. "Kami akan terus mensosialisasikan program ini kepada mereka," ucapnya di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2016.

Ken mengatakan akan turun langsung ke pasar untuk mensosialisasikan program pengampunan pajak tersebut. Ia bahkan sudah menyiapkan konsep pakaian yang akan dikenakan saat berbincang dengan para pengusaha tersebut. "Saya akan pakai kaus dan jeans," imbuhnya sambil tertawa.

Ia menambahkan pihaknya akan bekerja sama dengan asosiasi pedagang untuk sosialisasi. Direktorat Jenderal Pajak juga akan menggandeng dinas UKM serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengimbau pelaku UKM memanfaatkan amnesti pajak.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya tengah membahas relaksasi bagi UKM untuk mendapatkan pengampunan. "Aturannya sedang disiapkan," ujar Hestu.

Salah satu relaksasi yang akan diberikan ialah dengan mengizinkan pengisian manual formulir amnesti pajak. "Jika ada yang tidak bisa mengakses komputer, mereka bisa isi formulir manual," imbuh Hestu.

Ken mengatakan WP UKM yang mendapat pengampunan masih sedikit. Jumlahnya di periode pertama tercatat sebanyak 69.500 WP. Sementara data di Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan jumlah WP UKM terdaftar sebanyak 600 ribu. "Diyakini masih banyak pengusaha UKM yang belum memiliki NPWP," kata Ken.

Selain berfokus kepada UKM, Ken memastikan akan terus mensosialisasikan amnesti pajak kepada WP yang belum dapat pengampunan. "Termasuk taipan, konglomerat," imbuhnya. Ken mengatakan masih banyak di antara mereka yang belum ikut amnesti pajak karena masih menunggu proses administrasi.

Periode pertama amnesti pajak telah berakhir pada 30 September 2016. Jumlah harta yang dilaporkan sesuai dengan Surat Pernyataan Harta (SPH) dalam periode tersebut mencapai Rp 3.625 triliun. Harta tersebut terdiri dari deklarasi dalam negeri senilai Rp 2.536 triliun, deklarasi luar negeri senilai Rp 952 triliun, dan repatriasi Rp 137 triliun.

Uang tebusan yang masuk tercatat sebanyak Rp 89,2 triliun. Uang tersebut terdiri dari setoran Orang Pribadi (OP) non UMKM sebesar Rp 76,63 triliun; OP UMKM Rp 2,65 triliun; badan non-UMKM Rp 9,75 triliun; dan badan UMKM sebesar Rp 0,18 triliun.

Realisasi penerimaan amnesti pajak sesuai Surat Setoran Pajak (SSP) hingga periode pertama berakhir sudah mencapai Rp 97,2 triliun. Penerimaan terdiri dari uang tebusan sebesar Rp 93,8 triliun; pembayaran bukti permulaan sebesar Rp 0,35 triliun; dan pembayaran tunggakan sebesar Rp 3,06 triliun.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

24 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

54 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

57 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

14 Maret 2024

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya