YLKI Protes Peretail Gratiskan Kembali Kantong Plastik

Reporter

Senin, 3 Oktober 2016 09:12 WIB

Konsumen menggunakan tas belanja nonplastik di salah satu minimarket di Kota Bogor, 21 Februari 2016. Konsumen diminta membawa tas belanja sendiri atau dikenakan kantong plastik berbayar sebesar Rp 200. ANTARA/Arif Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memprotes penghentian program kantong plastik berbayar oleh peretail mulai 1 Oktober 2016. Keputusan ini dinilai sebagai kemunduran bagi upaya mengurangi sampah plastik.

"Ini sebuah kemunduran, YLKI protes keras ketika kantong plastik digratiskan lagi," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi, Senin, 3 Oktober 2016.

Tulus menuturkan, berdasarkan survei YLKI yang dilakukan pada April 2016, konsumen mulai mengubah gaya hidupnya membawa kantong belanja dari rumah. Saat itu, dari 222 responden yang disurvei di Jakarta, sebanyak 44 orang sudah menyatakan akan membawa kantong sendiri saat akan berbelanja. "Ini harusnya dilanjutkan hingga menjadi kebiasaan bagi lebih banyak konsumen," ujarnya.

Baca: Dua Mayat di Saluran Drainase, Polisi: Korban Pembunuhan

Apalagi, Tulus menyebutkan, masyarakat Indonesia tergolong sangat rakus mengkonsumsi plastik. Dalam setahun, sampah plastik yang dihasilkan mencapai 9,8 miliar bungkus, alias nomor dua di dunia setelah Cina.

Bagaimanapun, Tulus mengerti kegelisahan pengusaha. Program ini, menurut dia, memang harus punya landasan hukum yang lebih kuat ketimbang sekadar surat edaran pejabat eselon I. "Jika tidak ada peraturan menteri, bisa-bisa minimarket-nya yang digugat karena minta pungutan tanpa dasar hukum," tuturnya.

Baca: BEKRAF Fasilitasi Ekosistem Desa Kreatif

Ia menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus cepat tanggap menerbitkan aturan baru. “Pemerintah dan peretail harus segera duduk bersama agar program ini lebih optimal,” ucapnya.

Sebelumnya, program plastik berbayar telah dilakukan sebagai uji coba sejak 21 Februari 2016. Sejak itu, toko-toko retail modern wajib mengenakan harga Rp 200 per lembar kantong kresek.

Belakangan, Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar. Langkah tersebut diambil menyusul adanya pro-kontra yang terjadi di berbagai daerah. “Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh retail modern mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan yang berkekuatan hukum,” kata Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey.

PINGIT ARIA

Berita terkait

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

4 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

24 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

42 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya