Protes Menteri Susi, Ratusan Kapal Penangkap Tuna Tak Melaut
Sabtu, 1 Oktober 2016 13:55 WIB
TEMPO.CO, Benoa, Bali - Para pengusaha eksportir ikan tuna yang tergabung dalam Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) berencana menambatkan 401 kapal penangkap tuna milik mereka di Pelabuhan Benoa, Bali. Mereka tak lagi melaut karena khawatir operasi mereka berpotensi dikenai sanksi menyusul penetapan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 57 Tahun 2014 tentang usaha perikanan tangkap di laut Indonesia.
Sekretaris Jenderal ATLI Dwi Agus Siswa Putra mengatakan keputusan tersebut terpaksa diambil karena kapal-kapal tersebut sudah tidak bisa beroperasi lagi lantaran pola kerja mereka selama ini kini dinyatakan terlarang dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan Nomor 57 Tahun 2014.
"Sekarang makin ketat, (banyak yang--) tidak boleh. Kalau tidak boleh, ngapain kami kerja. Kalau kami kerja, kami titip sesama kapal tangkap dalam satu manajemen, (bisa) kena tindak pidana enam tahun. Kan lebih baik tidak usah kerja, dan rugi juga," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 30 September 2016.
"Kami mengikat kapal mulai hari ini, jadi yang di tengah laut, kalau (nanti) pulang diikat, batas waktunya awal November," katanya lagi.
Dwi membantah jika pengikatan kapal-kapal tuna milik para eksportir yang tergabung dalam ATLI terkait dengan kriminalisasi Satgas 115. Menurut dia, kebijakan asosiasi untuk menambatkan kapal tuna mereka di Pelabuhan Benoa sekaligus berfungsi untuk membenahi dokumen administrasi kapal.
"Kami ikat kapal bukan tidak ada keinginan membenahi perikanan tangkap. Kebetulan pengukuran ulang kapal berakhir Desember (2016--). Sampai menunggu apakah ada perubahan Permen 57 ini, (kami ikat kapal). Kalau tidak ada perubahan, percuma saja ada Instruksi Presiden No. 7/2016. Ini kok makin ketat?" ujar Dwi panjang lebar.
Dwi mengatakan banyak pengusaha perikanan tangkap yang bangkrut akibat Peraturan Menteri Kelautan Nomor 57 Tahun 2014. "Kalau kami operasi 15 hari, (lalu) disuruh pulang, apa yang didapat? Kan enggak dapat apa-apa. Itu kan cepat bangkrutnya? (Jadi) lebih baik (kapal) diikat dan uangnya bisa dipakai makan berbulan-bulan, sampai menunggu ada perubahan peraturan," tuturnya.
Berkali-kali, Dwi menegaskan bahwa Peraturan Menteri Kelautan Nomor 57 Tahun 2014 telah mengganggu penghasilan sektor penangkapan dan ekspor tuna. "Kami jelas terganggu, karena ekspor ikan tuna segar ATLI sebanyak 78 persen berasal dari Bali," katanya.
Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai rencana ATLI menambatkan ratusan kapal penangkap tuna di Benoa, Bali.
Dalam berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa Permen 57 Tahun 2014 diperlukan untuk memberantas illegal fishing yang selama ini marak dengan modus transshipment di tengah laut. Keberadaan aparat bea cukai dan pelabuhan selama ini dinilai mubazir karena kapal-kapal penangkap ikan memindahkan muatan di laut lepas, tanpa melaporkan tangkapan mereka pada pelabuhan dan dinas perikanan setempat.
BRAM SETIAWAN