Yusuf Mansyur dan Franky Welirang ikut serta program Tax Amnesty di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Jumat, 30 September 2016. INGE/TEMPO
TEMPO.CO, Jakarta - Ustad kondang Yusuf Mansyur mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jumat, 30 September 2016. Yusuf melakukan deklarasi harta dalam negerinya.
Yusuf datang ke Direktorat Jenderal Pajak untuk menyampaikan surat pernyataan harta sekitar pukul 11.00 WIB. Bersamaan dengan Yusuf, hadir pula Direktur PT Indofood Sukses Makmur Franciscus Welirang, yang mewakili Presiden Direktur Anthoni Salim juga turut menyampaikan SPH langsung kepada Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Yusuf, yang juga pemilik pesantren Daarul Qur'an, mengatakan keikutsertaan dia dalam program ini didasari niat bersedekah dan belajar. Disinggung mengenai keikutsertaannya di hari terakhir, ia pun menjawabnya santai. "Saya sebenarnya mau ikutan dari kemarin, tapi situasinya enggak enak. Saya takut dikira mau nyalon gubernur," katanya sambil tertawa kecil, Jumat, 30 September 2016.
Selain itu, Yusuf mengaku baru sempat datang ke kantor pajak hari ini karena urusan pekerjaan yang padat di luar kota hingga luar negeri. "Kemarin juga sibuk ke luar kota dan ke luar negeri. Hari ini pas sekalian jadi khatib Jumat juga kan di sini," ujarnya.
Sebelumnya, beberapa pengusaha telah mengikuti program tax amnesty. Mereka adalah pemilik Grup Lippo, James Riady; pemilik Grup Gemala, Sofjan Wanandi; Thohir bersaudara, Erick Thohir dan Garibaldi 'Boy' Thohir; putra Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto; serta bekas Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono.
Pada 27 September lalu, anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga ramai-ramai ikut tax amnesty. Misalnya Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani; Presiden Direktur PT Visi Media Asia sekaligus CEO PT Bakrie Global Ventura Anindya Bakrie; calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno; serta pemilik Grup Sinar Mas, Franky Wijaya.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
44 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.