RUU Alkohol, Multi Bintang Tunda Ekspansi Perluasan Pabrik  

Reporter

Jumat, 23 September 2016 16:33 WIB

Pekerja memeriksa kadaluarsa botol kaleng minuman yang diproduksi oleh PT Multi Bintang Indonesia (MBI) Tbk di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Jawa Timur, 18 Mei 2016. Ikuti aturan pemerintah, MBI juga memproduksi minuman non beralkohol guna juga untuk memenuhi kebutuhan konsumen. TEMPO/ISHOMUDDIN

TEMPO.CO, Jakarta - PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) menunda ekspansi untuk memperluas lahan pabrik birnya di Mojokerto senilai Rp 635 miliar karena masih terganjal peraturan menteri perdagangan terkait dengan peredaran minuman beralkohol dan RUU Alkohol yang tak kunjung selesai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.

Direktur Hubungan Korporasi Multi Bintang Indonesia Bambang Britono mengatakan, dengan adanya Permendag Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol, perusahaannya terpaksa menjadwal ulang perluasan pabrik.

"Kan, sebetulnya lebih pada waktu. Sebab, kemarin kan sempat turun (penjualannya) karena Permendag. Jadi kami menjadwalkan ulang," ujar Bambang saat ditemui di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2016.

Selain itu, adanya RUU Alkohol yang melarang produksi, distribusi, dan konsumsi minuman dengan kandungan alkohol 1-55 persen membuat rantai distribusinya ikut terhambat. Meski demikian, Bambang optimistis pemerintah akan mampu membuat kebijakan yang adil untuk produsen alkohol.

"Karena industri kami kan cukup besar, bukan saja kepada cukai dan pajak, tapi juga multiplier effect industri lain, misal pariwisata. Jadi pasti ada kearifan yang akan dipertimbangkan," kata Bambang.

Hingga saat ini, perusahaan telah memiliki dua pabrik minuman beralkohol di Sampang Agung, Mojokerto, Jawa Timur, dan Tangerang, Banten. Adapun jumlah pabrik minuman non-alkohol hanya ada satu di Sampang Agung.

Pabrik minuman non-alkohol di Sampang Agung berdiri pada 2014 dengan nilai investasi sekitar Rp 210 miliar. Fasilitas produksi baru ini dibangun dalam waktu sembilan bulan dan mulai resmi beroperasi pada Agustus 2014.

DESTRIANITA

Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya